PENGGELAPAN DAN PENIPUAN MODUSNYA SEWA MOBIL RENTAL, DI JAMINKAN TANGGUNGAN HUTANG
2 min readSurabaya-Sidang perkara pidana, Penipuan dan penggelapan, dengan modus menyewa mobil rental dengan tenggang waktu sebulan dengan harga sewa Rp.5 Juta, 1 unit Daihatsu Xenia 2015, warna putih, Nopol : L-1873-ZS dari saksi Hermawan, pemilik Rental mobil
ASIA Rent Car, jalan Mojo Tegal No. 46 Surabaya, mobil dialihkan ke Ipin (DPO), Rp.85 juta, karena memiliki hutang, dengan Terdakwa Kadarusman bin Parso (37), warga Jalan Upajiwa III No. 04 Surabaya, pendidikan terakhir SMK, dipimpin ketua majelis hakim Sutarno, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online, Senin (18/09/2023).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Kadarusman bin Parso (37), melakukan tindak pidana,
“Untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, memakai nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,”
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.” Atau, Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.
Awalnya pada hari Jum’at 01 Oktober 2021, jam 10.00 Wib ,terdakwa datang ke ASIA Rent Car jalan Mojo Tegal No. 46 Surabaya, menyewa 1 unit mobil ke saksi Hermawan.Terdakwa menyewa 1 mobil Daihatsu Xenia 2015, warna putih, Nopol : L-1873-ZS dari saksi Hermawan, dengan jangka waktu bulanan.Mobil tersebut milik Subari untuk disewakan.
Sepakat harga Rp.5 juta/ bulannya, dibayar diakhir sewa.Setiap bulannya terdakwa melakukan pembayaran uang sewa mobil 5 juta ke Hermawan, cara transfer maupun tunai.Pada tahun 2022 Terdakwa Kadarusman menyerahkan mobil beserta STNKnya kepada Ipin (DPO) sebagai jaminan, sebelumnya terdakwa berhutang kepada ipin Rp.60 juta,namun terdakwa tetap membayar uang sewa ke Hermawan.Terdakwa.memninjam lagi ke Ipin (DPO) Rp.25 juta, Ipin melakukan perbaikan mobil 2 juta,
Selanjutnya, bulan Januari 2023, Terdakwa tidak bisa membayar sewa mobil ke Hermawan, karena proyek berhenti. Pada bulan Mei 2023 saksi Hermawan dan saksi Subari mendatangi terdakwa di rumah mertuanya di Ds. Blayu Kec. Wajak Kab. Malang,terdakwa mengaku bahwa mobil Daihatsu Xenia beserta STNK nya yang terdakwa sewa, telah berikan ke Ipin (DPO) kakak ipar terdawa sebagai jaminan atas hutang terdakwa.
Terdakwa berjanji mengembalikan mobil sewaan tersebut tanggal 10 Juni 2023,Namun sampai saat ini terdakwa tidak mengembalikan mobil dan STNK. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Hermawan mengalami kerugian Rp. 150.000.000.
Terdakwa Kadarusman bin Parso (37), menjalani sidang diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara vidio call, Senin (18/09/2023).
( bagus)