KIRIM SABU 8 POKET SEBERAT 7,93 GRAM KE LAPAS NABIRE PAPUA, DITUNTUT 8 TAHUN BUI DENDA Rp.1 MILIAR
3 min readSurabaya- Tabirnusantara,com Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 9 poket dengan berat total 7,93 gram, yang dibeli dengan harga Rp.9 Juta, yang rencananya akan dikirim ke Didiy penghuni Lapas Nabire Papua.denganTerdakwa Antony Edward Panjaya anak dari Charles Edward Panjaya, dipimpin ketua majelis hakim Djunaidi, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara vidio call.
Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arya Samudra dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Menyatakan terdakwa Antony Edward Panjaya terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) Gram” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Antony Edward Panjaya,
dengan Pidana Penjara 8 tahun dan pidana denda Rp.1 Miliar,
Subsidair 6 bulan penjara.
Dikurangi masa tahanan sementara yang dijalani Terdakwa dengan perintah Terdakwa untuk tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti,
Sabu (1,47,1,11,1,10,1,10, 1,09,1,07,0,84,0,81,0,81) gram beserta bungkusnya.
Dengan Berat Total: 7,93 gram.
1Handphone Oppo 2 Timbangan elektrik
Dirampas untuk di musnahkan.
Sebelumnya JPU menghadirkan saksi penangkap Rangga Pinileh Sukartono, anggota Polrestabes Surabaya. saksi mengatakan, Senin, 15 Mei 2023, terdakwa Antony ditangkap di rumahnya Jalan Samahudi gang Jasem, Sidoarjo, saat digeledah ditemukan sabu 1,47 gram, di atas tempat tidur, timbangan elektrik dan HP serta 8 poket sabu total seberat 7,93 gram ada di dalam kadus ruang tamunya. Pengakuan terdakwa barang didapatkan dari Muhammad Arif alis Glowong.
“Terdakwa sudah beli ke Arif sebanyak 10 kali,” terang saksi.Atas keterangannya, terdakwa membenarkan nya,” benar yang mulia,”katanya.
Terdakwa, Antony yang didampingi penasehat hukumnya Victor Sinaga,
mengaku telah membeli kepada Arif sebanyak 10 kali.Terdakwa Antony sudah membeli 9 kali untuk dipakai sendiri, yang terakhir di kirim ke Papua.
Bermula Didiy ( dari Lapas Nabire)
menghubungi Terdakwa Antony Edward Panjaya anak dari Charles Edward Panjaya, lewat telpon, meminta diberikan sabu 6 gram, dan mengirim uang Rp.6,6 juta, via Transfer ke Rek BCA.
Selanjutnya, Senin 15 Maret 2023 jam 07.30 wib Terdakwa menghubungi Muhammad Arif alias Glowong bin Muh.Supi’i (alm) ( Berkas terpisah), untuk memesan sabu 6 gram Rp.6.450.000,- dibayar cara ditransfer.
Pesanan sabu diantar diletakan diatas pagar tembok rumah Jalan Samahudi Gg. Jasem No.3 Bulusidokare Sidoarjo oleh Arif alias Glowong.Terdakwa kembali memesan sabu 2 gram Rp. 2.200.000,- kemudian Sabu diantar cara dilempar ke dalam rumah alamat yang sama.
Terdakwa Antony, setelah menerima sabu, dengan sabu seberat 6 gram dibagi menjadi 6 poket kecil, dan 1 poket seberat 2 gram dibagi menjadi 3 poket kecil.
Kemudian hari Senin tanggal 15 Mei 2023, jam 16.00 wib, dirumah Antony jalan Samahudi Bulusidokare Sidoarjo, Terdakwa ditangkap oleh anggota Polrestabes Surabaya, saksi Mohamat Syafi dan saksi Rangga Pinileh Sukartono, hasil pengembangan dari Muhammad Arif alias Glowong yang diamankan terlebih dahulu di jalan R.Patah No.33 Pakauman Sidoarjo.
Dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Antony ditemukan barang bukti, 1,47 Gram Sabu diatas kasur tempat tidur. (1,11, 1,10, 1,10, 1,09,1,07, 0,84, 0,81, 0,81) gram dengan pembungkusnya. Berat Total: 7,93Gram, ditemukan dalam Kardus diruang tamu.
1Handphone Oppo 2 Timbangan elektrik, dalam kamar terdakwa.
Terdakwa mengakui Sabu berat 1,47 gram, akan dikonsumsi sendiri.
sedangkan sabu berat 7,93 gram
Terdakwa masukan ke dalam sela-sela kertas tutup kardus bagian dalam, kemudian direkatkan lagi, selanjutnya disamarkan menggunakan Kopi Bubuk dan Mie Instan,Kardus tersebut akan dikirim dikirim ke Ddiy berada di Lapas Nabire Papua.
Dari kiri, Terdakwa Antony Edward Panjaya, penasehat hukum Victor Sinaga, Hakim Djunaidi, sidang agenda tuntutan JPU, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara vidio call.
(bgs)