Hukum harus Berlaku Adil tidak tebang pilih, Kejaksaan Rubah Status Menjadi Tahanan Kota
Surabaya– Tabirnusabtara,com.Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menetapkan tersangka pemalsuan surat, FM Valentina menjadi tahanan kota. Alasannya karena, tersangka yang sebelumnya menjadi buronan alias Daftar Pencarian Orang (DPO) itu masih dalam kondisi sakit dan harus menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Malang.
Menanggapi status tahanan kota terhadap FM Valentina, pengacara dr Hardi Soesanto selaku pelapor, Lardi,SH mengaku geram. Bahkan, Lardi menduga bahwa FM Valentina hanya bermain drama agar tidak dimasukkan ke dalam rumah tahanan (rutan). “Itu drama yang sangat lucu,” katanya, Minggu (17/09/2023).
Pada saat hendak tahap dua, kata dia, tersangka pada pemanggilan pertama tidak datang, Kemudian pada panggilan kedua juga tidak datang. Hingga akhirnya penyidik Ditreskrimum Polda menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama tersangka FM Valentina. Nomor : DPO/59/Vll/RES/.1.24/2023/Ditreskrimum.
“Begitu DPO, FM Valentina (tersangka) dengar mau dijemput (Polda Jatim) dia masuk rumah sakit. Setelah di rumah sakit saat di cek, ternyata sehat. Setelah itu tersangka dijemput oleh Polda Jatim,” ujarnya.
Dia menambahkan, oleh Polda Jatim, tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Sebelum pelimpahan tahap dua, ada rekomendasi dari rumah sakit bahwa, yang menyatakan tersangka siap untuk dilimpahkan berkas perkaranya dan dinyatakan sehat.
“Kemudian ada rekomendasi juga dari Kejati Jatim untuk dilakukan penahanan.Namun tiba-tiba kenapa yang hari itu juga mau pindahkan ke lapas (lembaga pemasyarakatan) ada drama pingsan,” ujarnya.
Yang anehnya lagi, lanjut dia, baik ambulans maupun rumah sakit disiapkan dan ditentukan sendiri oleh tersangka. Seharusnya, pihak kejaksaan mengecek dulu apakah tersangka benar-benar sakit atau tidak. Atau setidaknya dibantarkan terlebih dulu dengan pengawasan pihak kejaksaan.
“Dicek benar (sakit) apa tidak. Bukan langsung dialihkan status tahanan dari tahanan rutan ke tahanan kota,” terangnya.
Untuk itu, dalam waktu dekat, Lardi akan melayangkan surat protes ke Kejati Jatim dan juga Kejaksaan Agung (Kejagung). Intinya, pihaknya meminta agar tersangka segera dikembalikan ke rutan.
Pasalnya, tersangka sudah berstatus DPO. Artinya, tersangka tidak kooperatif. Pihaknya khawatir, dengan status tahanan kota, tersangka berpotensi kabur karena sebelumnya pernah jadi buronan, tidak menutup kemungkianan mengulangi perbuatannya.
“Saya minta tersangka dikembalikan ke rutan, beda dengan Klien saya (dr Hardi Soesanto) saat menjadi terlapor, waktu itu langsung dilakukan penahanan, meskipun faktanya sedang berbaring sakit,” jelas Lardi sembari menunjukan foto kliennya terbaring sakit tetap di eksekusi untuk ditahan.
Terpisah, Penasehat Hukum FM. Valentina, Andry Ermawan mengaku, sejak awal pihaknya memang sudah mengajukan kliennya sebagai tahanan kota, karena melihat kondisinya yang masih sakit. Saat ini kondisi Valentina masih lemah dan belum sehat.
“Kondisinya sekarang masih pusing. Baru belajar duduk. Informasinya stroke ringan. Sempat tensinya sampai 192 dan masuk UGD, kemudian dipindahkan ke ruang HCU,” katanya.
Pihaknya memastikan bahwa, kliennya akan kooperatif. Bahkan, jika sudah sehat, kliennya juga siap hadir secara langsung ke persidangan. “Nanti akan segera kita buktikan kalau klien kami tidak bersalah. Itu uang ibu Valentina sendiri, pelapor itu salah. Kita terbuka,” katanya.
Lardi, SH, Kuasa Hukum dr Hardi Soesanto, menunjukan foto, saat kliennya berstatus terlapor, tidak ada keistimewaan, disaat kondisi sakit dalam ambulance tetap dijemput oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan penahanan. Minggu (17/09/2023).
(bgs)