Halim, Pengamat Muda Minta Bid Propam Polda Jatim Beri Sanksi Tegas Terhadap Kapolsek dan Kanit Simokerto
2 min readSurabaya- TabirNusantara.com Permasalahan yang menimpa institusi Polri khususnya di lingkungan polda jatim yang menjadikan kapolda jatim melakukan mutasi jabatan pada beberapa waktu lalu, senin (18/09/23).
Dalam mutasi kali ini, kapolda jatim banyak pejabat utama (PJU) yang dimutasi di beberapa wilayah hukum polda jatim termasuk Kapolsek Simokerto turut serta dalam mutasi tersebut.
Kapolda jatim melalui Kabidhumas Kombespol Dirmanto menjelaskan, pada beberapa lalu bahwa Kompol Dwi Nugroho dinonaktifkan dari jabatan sebagai kapolsek simokerto,.
“Namun posisinya Kompol Dwi saat ini dijadikan Pamen Bidhumas polda jatim dan kanit reskrim masih tetap menjabat sebagai kanit reskrim simokerto, sedangkan kedua anggota reskrim yang saat ini menjadi korban para pimpinan pejabat polsek simokerto, hal ini banyak diperbincangkan dikalangan pejabat, praktisi hukum dan institusi polri.
Pasalnya, Kompol Dwi Nugroho sudah jelas dinonaktifkan tapi kok bisa secara instan di beri jabatan sebagai Pamen Bidhumas Polda Jatim.
Halim, sebagai Pengamat Muda menjelaskan bahwa dalam mutasi jabatan yang di berikan kepada mantan kapolsek simokerto tidak harus dilakukan karna sudah jelas dinonaktifkan,
“Seharusnya non JOB tapi kenapa Kompol Dwi bisa diberi jabatan pamen bidhumas, kemungkinan besar ini sebagai batu loncatan meniti karir yang lebih tinggi lagi, “ucapnya.
Saya sudah mencoba melakukan konfirmasi kepada kabid humas polda jatim kombespol Dirmanto terkait mantan kapolsek simokerto, namun belum ada balasan hingga saat ini.
“Sehingga pemberitaan ini kami tayangkan kombespol Dirmanto belum juga membalas whatsapp saya, saya berharap kasus ini ditangani serius dan adanya transparansi hukum, menilai tahananeninggal dunia”
Sedangkan dalam kasus meninggalnya tahanan saksi utama tidak diperiksa, atau dipanggil oleh bid propam polda jatim, ada apa ini dengan pejabat utama polda jatim.
Dalam hal ini, Kapolri harus memberikan intruksi ke polda jatim atau menerjunkan penyidik propam dari mabes polri agar permasalahan yang ada di wilayah hukum polda jatim bisa gamblang terbuka tanpa ada tendensi dari pihak manapun.
(Tim)