Stres menjadi tulang punggung kosumsi Trihexyphenidyl tanpa resep dokter

3 min read

Surabaya-Tabirnusantara.com.idang perkara pidana dengan sengaja membeli obat keras warna kuning jenis Hexymer (Trihexyphenidyl), sebanyak 1 botol berisi 1000 butir, melalui Marketplace Tokopedia melalui I Phonenya, membeli secara online seharga Rp.550 ribu, dengan
Terdakwa Anggara Wahyu Lukman Hakim Bin Hari Lukmantoro, diruang Tirta 2 PN.Surabaya.

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah, Menyatakan Terdakwa Anggara Wahyu Lukman Hakim Bin Hari Lukmantoro, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha,” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2),” melanggar Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 angka 10 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anggara Wahyu Lukman Hakim Bin Hari Lukmantoro, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, denda sebesar Rp50.000.000,-, Subsider 6 bulan penjara. Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan, Selasa (12/09).

Menyatakan barang bukti,
1botol berisi 1000 butir obat keras warna kuning jenis Hexymer (Trihexyphenidyl)
1 handphone Iphone
Dirampas untuk dimusnahkan.

Pada sidang sebelumnya, saksi adik kandung terdakwa ( saksi A De Charge) Rafido Bimantara dihadirkan dipersidangan.
Rafido mengatakan, dirinya tidak tinggal bersama kakaknya, sempat terpisah, karena terdakwa bekerja sebagai Cameraman di AN TV di Tangerang Jakarta,
“Sejak kecil hingga dewasa saya tidak pernah tahu sama sekali kalau kakak saya punya masalah narkoba, baru saat ini saya mengetahui kalau kakak saya ditangkap karena membeli obat keras,” jelasnya.

“Setahu saya kakak saya berhenti bekerja karena pensiun dini di AN TV, masalah itu timbul saat balik ke Surabaya, karena nganggur tidak ada pekerjaan berbulan bulan, dia keluar kerja mendapat pesangon dari perusahaan, di Surabaya kakak saya tidak pernah bergaul dengan orang, hanya dengan keluarga dan istri anaknya.” terang saksi.

Terdakwa Anggara, mengakui kalau obat keras tersebut dibeli dari Masterplace beli lewat online 1 botol isi 1000 butir jenis Hexymer,
” Saya membeli baru pertama kali, belum sempat dikonsumsi, hari Selasa 16 mei 2023, diantar kurir kerumah, dan sudah tau isinya Hexymer, mau saya konsumsi pribadi, saya bekerja sebagai Kameraman di AN TV, bulan Agustus 2022 saya pensiun dini, belinya ya saat habis PHK itu, saya stres belum dapat pekerjaan sementara saya sebagai tulang punggung keluarga,” terang terdakwa.

Terdakwa menambahkan kalau obat keras tersebut sebagai penenang, agar bisa tidur, ” Saya konsumsi obat itu, agar cepat bisa tidur saja, kadang pekerjaan saya sangat menyita waktu yang tidak menentu untuk beristirahat, saya sangat merasa bersalah, membeli tidak dengan resep dokter,” pungkasnya.

Diketahui, pada hari Selasa 16 Mei 2023, terdakwa Anggara Wahyu Lukman Hakim Bin Hari Lukmantoro, membuka Marketplace Tokopedia melalui I Phone nya, melihat Toko Berkah di Marketplace menjual obat keras warna kuning jenis Hexymer (Trihexyphenidyl).

Terdakwa memesan 1 botol isi 1.000 butir obat keras jenis Hexymer tanpa ijin edar, dengan harga Rp550.000,-, pembayaran melalui transfer, diantar kurir dan diterima hari Jumat19 Mei 2023 di rumah terdakwa Jalan Gubeng Kerta Jaya 5-C No. 4 Kel. Airlangga Kec. Gubeng Surabaya.

Hari Jumat19 Mei 2023 pukul 17.30 wib, terdakwa ditangkap dirumahnya,oleh saksi
Sri Ismanto dan Saksi Agus Suprianto anggota Polrestabes Surabaya, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 botol berisi 1000 butir obat keras warna kuning jenis Hexymer (Trihexyphenidyl) dan 1 buah handphone Iphone.

Obat keras jenis Hexymer (Trihexyphenidyl), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, namun masuk Daftar Obat Keras.
Terdakwa tidak memiliki ijin berusaha dari yang berwenang.

“Terdakwa Anggara Wahyu Lukman Hakim, menjalani sidang agenda tuntutan JPU, diruang Tirta 2 PN.Surabaya.

(Yono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *