Selama 2 Tahun Jadi Dokter Gadungan di RS. PHC, Kini Menjalani Sidang di PN Surabaya,

7 min read

Surabaya- Tabirnusantara.com Sidang perkara pidana ‘Penipuan’ memakai data dan nama palsu milik dr.Anggi Yurikno, melampirkan ijin praktek Dokter, KTP, Sertifikat Hiperkes yang dicomot dari website juga dari FB, sehingga dapat diterima di RS.PHC Surabaya, bekerja sudah 35 bulan,total gaji Rp 262 Juta, perbuatan cerdik tersebut dilakukan oleh Terdakwa Susanto bin Sayumi, diruang Tirta PN.Surabaya, secara online.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Ugik Nurmantyo, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Menyatakan terdakwa Susanto bin Sayumi, melakukan tindak pidana,

“Dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, memakai nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,”

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.”

Saksi Dadik Dwirianto, pegawai di RS PHC Surabaya dalam keterangannya mengatakan Susanto tidak memeriksa pasien umum atau masyarakat. Melainkan, pegawai yang mengeluhkan sakit dan praktik di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.

“Dia hanya periksa pegawai saja, seperti kondisi pegawai benar fit atau tidak, mulai tekanan darah, dan lain-lain,” kata Dadik saat dihadirkan sebagai saksi di ruang Tirta PN Surabaya, Senin (11/9/2023).

Dadik menambahkan aksi Susanto ternyata tak hanya dilakukan di RS PHC Surabaya saja. Tapi juga pernah dilakukan serupa di Kalimantan. Namun, Susanto dipastikan tidak akan mengeluarkan resep.

“Dia pernah melakukan hal yang sama di daerah Kalimantan,” tutur Dadik.

Saat dikonfrontir dengan korbannya atau dr. Anggi Yurikno asli, Anggi merasa kecewa dan emosi. Sebab, ia mengaku tak pernah memberikan identitas dan mengizinkan menggunakan kewenangan dia sebagai dokter.

“Terdakwa pakai nama saya untuk bekerja sebagai dokter, saya belum pernah kenal terdakwa. Saya tahunya setelah dihubungi dokter Ika,” tuturnya.

Warga Arjasari Kabupaten Bandung itu mengaku merasa rugi namanya dipakai. Bahkan, tanda tangan yang dipakai Susanto, bukanlah miliknya.

Terdakwa Susanto mengakui telah menyiapkannya kurang dari setahun, “saya lakukan karena butuh untuk biaya kehidupan sehari-hari,” aku terdakwa Susanto.

Terdakwa Susanto sudah mencicipi profesi dokter sesungguhnya. Bahkan, ia melakoni pekerjaannya selama 2 tahun.

“Sesuai kontrak 7.5, saya sudah 2 tahun lebih saya kerja,” kata pria lulusan SMA itu.

Pria yang sehari-harinya berdagang palawija itu menyatakan sempat menerima upah Rp 7.5 juta per bulan. Begitu juga tunjangan dan fasilitas yang diperoleh. Akibat ulah Susanto, Rumah Sakit PHC Surabaya merugi hingga Rp 262 juta.

Diketahui, pada bulan April 2020 Rumah Sakit PHC (RS.PHC), jalan Prapat Kurung Selatan No.1 Surabaya membuka lowongan pekerjaan Tenaga Layanan Clinic sebagai Dokter First Aid.

Terdakwa melamar pekerjaan secara online melalui e-mail HRD Rumah Sakit PHC Surabaya dengan alamat hrd.phc@rsphc.co.id pada 30 April 2023 dan verifikasi Ijazah Kedokteran secara Online sesuai dengan Lembaga Pendidikan yang dilihat melalui E-PDDikti pada 04 Mei 2023.

Selanjutnya dilakukan wawancara secara online melalui Zoom, 13 Mei 2020, Hasil nilai wawancara dijadikan acuan rekomendasi sebagai dokter klinik yang dikelola RS PHC Surabaya, untuk penempatan pada 12 Juni 2023.

Terdakwa lolos seleksi, dengan cara menipu, memakai data, nama palsu milik saksi Anggi Yurikno dibuat seolah olah asli, memalsukan foto dari satu bendel data terdiri dari : Lampiran CV berisi Surat Izin Praktik (SIP) Dokter, Ijazah Kedokteran, Kartu Tanda Penduduk dan Sertifikat Hiperkes yang diambil Terdakwa melalui website Fullerton dan Media Sosial (Facebook).

Selanjutnya Terdakwa dibuatkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertetu nomor : Kp.0.01/5/14A/PT.PHC-2020,

Surat Pertamina EP Nomor : 078.1/EP019A/2020-S8, 08 Juni 2020 Perihal Permintaan Tenaga Layanan In-House Clinic Cepu memperkejakan Terdakwa sebagai Dokter Hiperkes Fulltimer pada PHC Clinic, ditugaskan di Klinic K3 PT Pertamina EP IV Cepu tanggal 15 Juni 2020 sampai tanggal 31 Desember 2022, dibuat pada tanggal 12 Juni 2020, Terdakwa medapatkan gaji Rp. 7.500.000,-/ Bulan dan tunjangan lain-lainnya.

Ketika saksi Ika Wati, meminta berkas persyaratan lamaran pekerjaan untuk memperpanjang masa Kontrak, dr Anggi Yurikno terdiri dari : FC Daftar Riwayat Hidup (CV), FC Ijazah, FC STR (Surat Tanda Registrasi), FC KTP, FC Sertifikat Pelatihan, FC Hiperkes, FC ATLS, FC ACLS, an. dr.Anggi Yurikno.

Terdakwa Susanto mengirimkan berkas tersebut melalui WhatsApp namun Saksi Ika Wati menemukan ketidak sesuaian antara hasil dengan Sertifikat Tanda Registrasi yang dikirimkanTerdakwa, Lalu saksi Ika Wati mengecek keaslian sertifikat di Web, ditemukan bahwa dr.Anggi Yurikno bekerja di RS.Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung.

Setelah mengetahui Terdakwa Susanto bukan saksi Anggi Yurikno, Saksi Dadik Dwirianto melakukan klarifikasi data kepada yang bersangkutan, benar data tersebut milik Anggi Yurikno, tidak pernah mendaftar, ataupun menerima lowongan pekerjaan di RS.PHC Surabaya.

Terdakwa Susanto sudah menerima gaji dari PT. PHC Surabaya sebanyak 35 kali, dibayar cara transfer dari Rekening Bank Mandiri , an. Rumah Sakit Prima Satya ke Rek. Bank BNI an. Anggi Yurikno yang dibuat oleh terdakwa menggunakan data palsu.

Perbuatan Terdakwa Susanto bin Sayumi, telah merugikan RS PHC Surabaya, sebesar Rp.262.000.000,-

Terdakwa Susanto bin Sayumi,(atas), menjalani sidang keterangan saksi, Saksi dr Anggi Yurikno ( bawah), diruang sidang Tirta PN.Surabaya, secara online.ng perkara pidana ‘Penipuan’ memakai data dan nama palsu milik dr.Anggi Yurikno, melampirkan ijin praktek Dokter, KTP, Sertifikat Hiperkes yang dicomot dari website juga dari FB, sehingga dapat diterima di RS.PHC Surabaya, bekerja sudah 35 bulan,total gaji Rp 262 Juta, perbuatan cerdik tersebut dilakukan oleh Terdakwa Susanto bin Sayumi, diruang Tirta PN.Surabaya, secara online.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Ugik Nurmantyo, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Menyatakan terdakwa Susanto bin Sayumi, melakukan tindak pidana,
“Dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, memakai nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.”

Saksi Dadik Dwirianto, pegawai di RS PHC Surabaya dalam keterangannya mengatakan Susanto tidak memeriksa pasien umum atau masyarakat. Melainkan, pegawai yang mengeluhkan sakit dan praktik di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.

“Dia hanya periksa pegawai saja, seperti kondisi pegawai benar fit atau tidak, mulai tekanan darah, dan lain-lain,” kata Dadik saat dihadirkan sebagai saksi di ruang Tirta PN Surabaya, Senin (11/9/2023).

Dadik menambahkan aksi Susanto ternyata tak hanya dilakukan di RS PHC Surabaya saja. Tapi juga pernah dilakukan serupa di Kalimantan. Namun, Susanto dipastikan tidak akan mengeluarkan resep.

“Dia pernah melakukan hal yang sama di daerah Kalimantan,” tutur Dadik.

Saat dikonfrontir dengan korbannya atau dr. Anggi Yurikno asli, Anggi merasa kecewa dan emosi. Sebab, ia mengaku tak pernah memberikan identitas dan mengizinkan menggunakan kewenangan dia sebagai dokter.

“Terdakwa pakai nama saya untuk bekerja sebagai dokter, saya belum pernah kenal terdakwa. Saya tahunya setelah dihubungi dokter Ika,” tuturnya.

Warga Arjasari Kabupaten Bandung itu mengaku merasa rugi namanya dipakai. Bahkan, tanda tangan yang dipakai Susanto, bukanlah miliknya.

Terdakwa Susanto mengakui telah menyiapkannya kurang dari setahun, “saya lakukan karena butuh untuk biaya kehidupan sehari-hari,” aku terdakwa Susanto.

Terdakwa Susanto sudah mencicipi profesi dokter sesungguhnya. Bahkan, ia melakoni pekerjaannya selama 2 tahun.
“Sesuai kontrak 7.5, saya sudah 2 tahun lebih saya kerja,” kata pria lulusan SMA itu.

Pria yang sehari-harinya berdagang palawija itu menyatakan sempat menerima upah Rp 7.5 juta per bulan. Begitu juga tunjangan dan fasilitas yang diperoleh. Akibat ulah Susanto, Rumah Sakit PHC Surabaya merugi hingga Rp 262 juta.

Diketahui, pada bulan April 2020 Rumah Sakit PHC (RS.PHC), jalan Prapat Kurung Selatan No.1 Surabaya membuka lowongan pekerjaan Tenaga Layanan Clinic sebagai Dokter First Aid.

Terdakwa melamar pekerjaan secara online melalui e-mail HRD Rumah Sakit PHC Surabaya dengan alamat hrd.phc@rsphc.co.id pada 30 April 2023 dan verifikasi Ijazah Kedokteran secara Online sesuai dengan Lembaga Pendidikan yang dilihat melalui E-PDDikti pada 04 Mei 2023.

Selanjutnya dilakukan wawancara secara online melalui Zoom, 13 Mei 2020, Hasil nilai wawancara dijadikan acuan rekomendasi sebagai dokter klinik yang dikelola RS PHC Surabaya, untuk penempatan pada 12 Juni 2023.

Terdakwa lolos seleksi, dengan cara menipu, memakai data, nama palsu milik saksi Anggi Yurikno dibuat seolah olah asli, memalsukan foto dari satu bendel data terdiri dari : Lampiran CV berisi Surat Izin Praktik (SIP) Dokter, Ijazah Kedokteran, Kartu Tanda Penduduk dan Sertifikat Hiperkes yang diambil Terdakwa melalui website Fullerton dan Media Sosial (Facebook).

Selanjutnya Terdakwa dibuatkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertetu nomor : Kp.0.01/5/14A/PT.PHC-2020,
Surat Pertamina EP Nomor : 078.1/EP019A/2020-S8, 08 Juni 2020 Perihal Permintaan Tenaga Layanan In-House Clinic Cepu memperkejakan Terdakwa sebagai Dokter Hiperkes Fulltimer pada PHC Clinic, ditugaskan di Klinic K3 PT Pertamina EP IV Cepu tanggal 15 Juni 2020 sampai tanggal 31 Desember 2022, dibuat pada tanggal 12 Juni 2020, Terdakwa medapatkan gaji Rp. 7.500.000,-/ Bulan dan tunjangan lain-lainnya.

Ketika saksi Ika Wati, meminta berkas persyaratan lamaran pekerjaan untuk memperpanjang masa Kontrak, dr Anggi Yurikno terdiri dari : FC Daftar Riwayat Hidup (CV), FC Ijazah, FC STR (Surat Tanda Registrasi), FC KTP, FC Sertifikat Pelatihan, FC Hiperkes, FC ATLS, FC ACLS, an. dr.Anggi Yurikno.

Terdakwa Susanto mengirimkan berkas tersebut melalui WhatsApp namun Saksi Ika Wati menemukan ketidak sesuaian antara hasil dengan Sertifikat Tanda Registrasi yang dikirimkanTerdakwa, Lalu saksi Ika Wati mengecek keaslian sertifikat di Web, ditemukan bahwa dr.Anggi Yurikno bekerja di RS.Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung.

Setelah mengetahui Terdakwa Susanto bukan saksi Anggi Yurikno, Saksi Dadik Dwirianto melakukan klarifikasi data kepada yang bersangkutan, benar data tersebut milik Anggi Yurikno, tidak pernah mendaftar, ataupun menerima lowongan pekerjaan di RS.PHC Surabaya.

Terdakwa Susanto sudah menerima gaji dari PT. PHC Surabaya sebanyak 35 kali, dibayar cara transfer dari Rekening Bank Mandiri , an. Rumah Sakit Prima Satya ke Rek. Bank BNI an. Anggi Yurikno yang dibuat oleh terdakwa menggunakan data palsu. Perbuatan Terdakwa Susanto bin Sayumi, telah merugikan RS PHC Surabaya, sebesar Rp.262.000.000,” tutupnya.

(Bgs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *