ketahuan HP Berdering 2 Kali. Penelpunnya Seorang Wanita, Ribut Sampai Hajar Korban Hingga Pipi dan Leher Memar
1 min readSurabaya- Tabirnusantara.com Terdakwa Radiya Arrdhi Sradhana, disidang di PN Surabaya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dengan perkara pidana dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diruang Tirta PN. Surabaya, Rabu (13/09/2023).
Dalam dakwaan Jaksa,Menyatakan bahwa, Pada hari Kamis,11 Agustus 2022 sekitar 18.45 wib, di Apartemen Educity Tower Jalan Kalisari Dharma Selatan Kec. Molyorejo Surabaya, saat terdakwa Radiya membeli makanan tampa membawa HP, kemudian HP terdakwa berbunyi lalu diangkat oleh saksi Ary Fitrianita, S.pd namun dimatikan akan tetapi saksi Ary Fitrianita sempat memfoto dan diketahui panggilan tersebut dari seorang perempuan.
“Setelah satu menit, telepon terdakwa Radiya berdering kembali, lalu saksi Ary mengangkatnya, namun bertepatan dengan terdakwa kembali, sehingga terdakwa merebut Handphone miliknya lalu memukul saksi Ary Fitrianita pada bagian pipinya sebanyak satu kali.” Kata JPU Yustus.
Ia menambahkan, bahwa akibat perbuatan terdakwa Radiya Arrdhi Sradhana mengakibatkan saksi Ary Fitrianita memar pada kiri bagian kanan dan ada bekas cengkraman di leher bagian kiri, karena perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indinesia Nomer 23 tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Terhadap dakwaan JPU, terdakwa Radiya Arrdhi Sradhana, melalui penasehat hukumnya akan mengajukan Eksepsi, ” landasnya.
(Bgs)