Gelapkan Dana Sumbangan Umat Untuk Pembangunan Masjid AL-HIKMAH, Jalan Babatan Pratama Wiyung Surabaya, Senilai Rp. 600 Juta

Surabaya- Tabirnusantara.com Sidang perkara pidana penggelapan dana sumbangan umat untuk pembangunan masjid Al-Hikmah jalan Babatan Pratama XIX/V-25, Wiyung Surabaya dengan senilai Rp. 600 juta, dengan Terdakwa Sugeng Widodarsono (60), juga menjadi Ketua Unit Baitul Maal Yayasan Al-Hikmah, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara vidio call.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dan Ribut Supriatin dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Menyatakan Terdakwa Sugeng Widodarsono, te3bukti melakukan tindak pidana “Penggelapan dalam jabatan” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana, dakwaan Kesatu Primair JPU.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 Bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti,
Disita dari saksi H. Muhammad Ramli SY, 1bendel fotocopy legalisir Akta Berita Acara Rapat Yayasan Al Hikmah Pratama ,4 Pebruari 2005.

1bendel fotocopy legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Al Hikmah Pratama, 22 Mei 2015.1bendel fotocopy legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Al Hikmah Pratama, 2 Maret 2016. 2 lembar fotocopy legalisir Berita Acara Pernyataan Pemberian Surat Kuasa, 21 Juli 2020. 1 bendel fotocopy legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Al Hikmah Pratama 19 Pebruari 2021.1bendel asli Keputusan Ketua Yayasan Al-Hikmah Pratama dan Job Deskription Ketua Baitul Mal Yayasan Al-Hikmah Pratama serta SOP Unit Kerja Baitul Mal.

1 (satu) bendel fotocopy legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Al Hikmah Pratama berkedudukan di Surabaya Nomor 1, tanggal 3 Pebruari 2023; 1buah Kotak Amal, ditempeli Barcode Yayasan Al Hikmah Pratama.1buah Banner,
Dikembalikan kepada Saksi H.Muhammad Ramli DY.

Disita dari saksi Ardian Arief, Dikembalikan kepada Saksi Ardian Arief.
Disita dari saksi Danny Kurniawatu,ST,
Disita dari saksi Diana Lestari,
Disita dari saksi Robi.Pramanq Kusuma, TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA.

Bermula terdakwa ditunjuk sebagai penggalang dana pembangunan Masjid Al Hikmah Jl. Babatan Pratama XIX/V-25,Wiyung Surabaya, berdasarkan perintah pengurus lama Yayasan Yoyong, terdakwa sebagai Ketua Unit Baitul Maal.

Yayasan Al-Hikmah Pratama memiliki rekening Bank BSI (Bank Syariah Indonesia) an. Yayasan Al-Hikmah Pratama digunakan untuk menerima dana infaq, Shodaqoh Zakat, juga sumbangan pembangunan Masjid.Terdakwa bertanggung jawab bersama Bendahara Pembangunan, membuat laporan keuangan setiap tahunnya yang dilaporkan kepada Ketua Yayasan Al-Hikmah Pratama.

Sebagai penggalang dana, Terdakwa menggunakan 4 rekening sebagai sarana menerima sumbangan.Terdakwa mengajukan permohonan barcode QRIS (aplikasi Merchant) 14 April 2021 di Kantor Bank Jatim Capem Syariah Wiyung Surabaya. Sejak itu terdakwa memiliki barcode QRIS agar transaksi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya dalam menerima sumbangan.

Saksi Ahmad Helmi MMT, Sekertaris Umum Yayasan Al-Hikmah Pratama, mengetahui adanya banner di teras Masjid mencurigai adanya barcode (QRIS) yang tidak sesuai penggunaannya.
Melakukan pengujian cara melakukan transfer melalui barcode (QRIS) dengan nominal Rp. 1.111,-, namun uang tersebut tidak masuk ke rekening Yayasan Al-Hikmah Pratama.

Selanjutnya 21 Februari 2023, saksi ahmad Helmi MMT melakukan pengecekan di Bank Jatim Syariah terkait dengan transfer sebesar Rp. 1.111,- tersebut, karena tidak masuk ke Rekening Yayasan Al-Hikmah Pratama, dengan meminta diprint out dari Bank Jatim Syariah dan diketahui bahwa uang tersebut masuk ke Rekening an. Terdakwa Sugeng Widodarsono.

Selaku Ketua Unit Baitul Maal, diklarifikasi dan terdakwa mengakui telah menggunakan dana Yayasan hasil Infaq Jamaah sebesar Rp. 600 juta dengan dikuatkan dengan dibuatnya Surat Pernyataan tertanggal 04 April 2023 yang ditandatangani oleh Terdakwa.

Sedangkan Penerimaan dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga/masyarakat melalui metode transfer, maupun tunai Periode 30 Januari 2019 s/d 28 Februari 2021 sejumlah Rp. 1.190.878.444,53.tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa.

Terdakwa Sugeng Widodarsono (60),Ketua Unit Baitul Maal Yayasan Al Hikmah, menjalani sidang agenda tuntutan JPU diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara vidio call.

(Bgs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *