Pembangunan KOMPACT HOUSE PERTANIAN TAHURA JERUK.Layak di Pantau
2 min readSurabaya– Tabir Nusantara,com. kurangnya tindakan tegas dari Consultan pengawas, di siplin bekerja sesuai peraturan tidak di laksanakan, tindakan kegiatan asal kerja di lakukan oleh Pemilik CV.Jehovah jireh jl.Gianyar C-4/41 purimas kota Surabaya,kamis 14/9/2023.
Seperti yang di sampaikan Anggota Lembaga Sosial Masyarakat, bernama feri. setiap pekerja proyek di wajibkan menggunakan,(alatmis penyelamatan kerja) APK, apalagi sudah terlampir di draf dan di setujui dalam kontrak.
peralatan k3 keselamatan kerja tidak di perhatikan,aktifitas hiraukan peraturan tetap berlanjut, meski tiadakan alat keselamatan kerja,Penyedia hanya persiapkan barang dan matreal untuk di kerjakan, persiapan keselamatan kerja tidak di hiraukan.
“pelaksana tersebut, tidak berniat mempersiapkan APK (alat persiapan kerja)
Karna pekerjaan sudah berjalan satu minggu lebih pelaksana tutup mata, terhadap kebutuhan pekerja, yang di wajibkan menggunakan helm,rompi,sarung tangan Dan sepatu booth.
Lalaikan Hak dan Kewajiban untuk Pekerja, pelaksana langgar peraturan ,yang sudah di atur jelas oleh Undang Undang no 1 Pasal 12 Bab 8 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
pekerja harian dan mandor, tetap layak menggunakan keselamatan kerja, pelaksana sengaja tidak hormat peraturan dan kebijakan, terbukti sejak awal pekerjaan di laksanakan, sampai detik ini APK tidak di persiapkan.
Layak di pertanyakan tugas dan fungsi serta keberadaan consultan pengawas di lokasih pekerjaan, ambil tindakan dengan tertulis atau sebatas memperingatkan saja terkait Lalaikan di siplin bekerja, dan tindakan asal kerja.
” sepelehkan hak dan kewajibannya pekerja, PPK layak turun kelokasi dan mengambil tindakan, stop aktifitas pekerja dari CV.jehovah jireh tersebut, kordinasi tindakan tegas kepada consultan pengawas dan pelaksana, proyek layak di laksanakan, guna kelancaran dan keberhasilan pembangunan tersebut.
standart penggunaan alat keselamatan kerja bagi pekerja, menjadi perhatian khusus bagi PPK dan pihak yang berwenang, tindakan tegas satu kali dua kali tidak di perhatikan.
kewenangan PPK memutus kontrak, tindakan tersebut menjadi perhatian bagi contraktor lainya yang tidak menyediakan Helm,Sepatu Booth dan Rompi Reflektor di lokasih.garis bawahi mengotori program pembangunan pemerintah kota surabaya.ungkapnya.
,( matsari)