Ada Dugaan Oknum LSM menghalang halangi Liputan pembagian Sertifikat PTSL Desa Rojopolo Lumajang

2 min read

Lumajang– Tabirnusantara,com. Muchlas yangbiasa disebut AJI, hari ini dalam tugasnya sebagai wartawan, mendapatkan intimidisi dari Oknum LSM berinisial (EP),Guna menjalankan Tugasnya  meliput di salah satu Desa Rojopolo, Agenda pelaksanaan pembagian sertifikat PTSL,kamis/ 2023.

Kronologis awal.Saat Saya bekerja, ada Oknum LSM tersebut, tahu profesi masing masing, tiada Angin EP Spontan mengintimidasi Saya dengan menendang Sampah kertas di samping kiri jalan, disaksikan dengan keheranan bagi warga yang melihat kejadian tersebut, Saya pun menanyakan apa maksudnya dengan tindakan tersebut, kepada oknum LSM  (EP) ,berkoar membentak serta menantang mengusir  keluar dari  balai desa, dengan  menghalangi saya saat meliput.

” Saya menduga ini adalah upaya dari oknum tertentu, di Desain untuk menghalangi saya hadir, dengan  menghadirkan Oknum LSM sebagai Beckingan, dan membuat intimidasi.

“berwajah sangar dan bertato, LSM ini sudah terkenal arogan di masyarakat setempat, atas insiden ini, seluruh warga desa rojopolo mendukung penuh, untuk di laporkan ke polres lumajang, tegas salah satu tokoh masyarakat sekitar.

Dimana sebelumnya saya menemukan temuan yang cukup mengejutkan terkait semrawutnya pengajuan Program PTSL, dan Dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa,”jelas, Muchlas.

Sangat di sayangkan sekali kepada Oknum LSM tersebut, Dimana kita ketahui bersama, profesi wartawan adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar.

 

Atas tindakan mengintimiadsi oleh oknum LSM kepada Mas aji, respon dan  Dukungan Warga setempat bersama sama mendampingi  akan Melaporkan ke Polres lumajang Rabu,(13/09/2023).

Mengacuh kepada peraturan tindakan mengintimidasi jurnalis, sudah di atur dan  bagi Seseorang yang Dengan Sengaja Menghalangi wartawan menjalankan Tugasnya Dalam mencari, Memperoleh dan menyebarluaskan Informasi Dapat Dikenakan Pidana Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang – Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers tegasnya.

( bgs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *