Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Modus Penipuan Manipulasi Data Elektronik Antar Provinsi

2 min read

Surabaya- Tabirnusantara.com Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil mengungkapkan tindak pidana tentang pemalsuan informasi dan transaksi elektronik, di kantor puskesmas Tanah kali Kedinding Jl. HM. Noer No. 226 Surabaya, Senin (22 Mei 2023) sekira Jam 16.52 WIB. Anggota berhasil mengidentifikasi 3 Tersangka di ketahui inisial AA, pria 19 Tahun. Belum bekerja alamat ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan. Dan WW, pria, 31 tahun. Sedangkan, SH, pria 50 tahun, dengan alamat yang sama.

Kasat Reskrim, AKP Arief Ryzki Wicaksana. S.I.k., M.Si. Didampingi Kanit Jatanras Ipda Mustofah menjelaskan penangkapan terhadap 3 tersangka bahwa tersangka telah menyebarkan berita Hoax terkait perubahan transaksi keuangan di Aplikasi mobile Banking VIA Whatsapp, pelaku membeli link dengan harga Rp, 1500000.

“Kemudian tersangka mengiklankan di Browser yang berisikan link dengan tampilan menyerupai aplikasi mobile banking dengan harga Rp.1.000.000, saat nasabah mengakses link aplikasi palsu tersebut secara langsung data milik nasabah terekam oleh pelaku dan di gunakan oleh pelaku untuk melakukan transaksi keuangan milik nasabah menggunakan aplikasi mobile banking yang asli,” terangnya.

Lanjut, Ipda Mustofah, Pada 23 Mei 2023 sekitar Jam 11.00 WIB. Pelapor DIP yang sedang berada diruang tata usaha puskesmas tanah kali Kedinding saat akan melakukan transaksi keuangan mendapati bahwa saldo di rekening milik puskesmas tersebut berkurang.

“Kemudian DIP melaporkan kepada saksi EK, selaku kepala puskesmas dan kemudian melakukan pengaduan ke Bank terdekat tentang kurangnya saldo di dalam rekening tanpa adanya transaksi dari nasabah, dan setelah melakukan pengaduan, saksi melaporkan hilangnya Saldo tersebut ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya, terang Ipda Mustofah Kemudian anggota menindak lanjuti laporan tersebut dan 3 tersangka berhasil di amankan di tempat lain.

Untuk barang bukti yang disita dari Tersangka AA, 1 (satu) buah HP merk Iphone 11 PROMAX wama abu-abu, 1 (satu) buah HP merk Iphone 14 PROMAX warna Gold, 1(satu) buah HP merk Samsung S22 warna Hitam, 1(satu) buah HP merk Samsung Z Fold 4 warna abu-abu, 1(aatu) buah HP merk Samsung Z Flip 4, 1 (satu) buah HP merk Samsung A73 warna hijau, 1(satu) buah Laptop merk ACER Spin 3 Serics model no. N210WI warna abu-abu, 1(satu) unit Mobil Honda HRV Nopol : B-20-DIS wara Putih beserta kunci kontak, 1(satu) buah BPKB Mobil Honda HRV Nopol. B-20-DIS wamna Putih, 1(satu) buah STNK Mobil Honda HRV Nopol : B-20-DIS warna Putih.

Sedangkan yang disita dari Tersangka WW, 1 (satu) unit Handphone Samsung Z Fold 3 warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone Samsung A13 warna Kuning, 1(satu) unit Handphone Samsung A12 wara Hitam, 1(satu) unit Handphone Samsung A31 warna Biru. Dan disita dari Tersangka SH. 1(satu) buah HP merk Samsung Z Fold 3 warna Hitam.

Sementara untuk sitaan dari Korban/Pelapor, 1 (satu) bendel Rekening Koran, 1 (satu) bendel Foto copy Surat Pengaduan, 1 (satu) buah Hp Oppo A73. Atas perbuatannya tersangka mendapatkan sebagai mana yang telah disebutkan di PASAL 35 UU ITE 12 tahun penjara sedangkan pasal 30 ayat 1 dan 3 UU ITE. 6 tahun penjara. Pasal 81 UU NO. 3 TAHUN 2011. 5 tahun penjara pasal 362 KUHPidana:$ tahun penjara pasal 480 KUHP : 4 tahun penjara,” pungkasnya.

(SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *