Warga Sidoarjo Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kenapa ya,! Ternya Ini Penyebabnya

SurabayaTabirnusantara.com, Lantaran terlibat dalam kasus perjudian Jenis Slot Pragmatic dengan menggunakan uang sebagai taruhan, seorang pria asal Waru Sidoarjo, Jawa Timur terpaksa harus mendekam dalam penjara milik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Lelaki berisial RZ 28 tahun ini ditangkap oleh Pe tugas tang berpakaian pereman di sebuah warung kopi (Warkop) yang berlokasi di Ketintang Surabaya. pada Selasa lalu 25 Juli 2023 sekira pukul 20.00 Wib.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Herlina melalui Kasi Humas Iptu Suroto membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap seorang pria di sebuah warung kopi yang berlokasi di ketintang Surabaya.

“Pria yang ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di warkop tersebut lantaran kepergok bermain judi online jenis Slot Pragmatic dengan menggunakan uang sebagai taruhan,” kata Suroto Kepada Media ini Sabtu (12/08).

Dari penangkapan tersangka, Lanjut Suroto, petugas juga mengamakan 1 buah Hendphone merk apple X warna Putih yang dipergunakan untuk bermain judi Online Jenis Slot.

“Diketahui juga tersangka ini menyimpan uang taruhanya di Website “LAMBOR77.NET” dengan username : iccxx,” Ujarnya.

Masih Kata Suroto, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warkop di Jalan Kerontang Surabaya kerap kali ditempati atau ditongkrongi seorang pemuda yang bermain judi online.

“Menindak lanjuti informasi tersebut petugas langusng melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka yakni ZR (Inisial),” Bebernya.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ini Menambahakan bahwa tersangka kini sudah berada di Polres sejak penangkapan itu dan kini tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perjudian itu tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11  Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP.

“Untuk ancaman bagi tersangka ini maksimal 4 tahun. tentang kasus perjudian yang mana uang dijadikan bahan taruhannya,” Pungkasnya.

Reporter: Spd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *