Sudah Ditahan di Sel Tahanan, Polrestabes Surabaya Budak Narkoba Belum Jera Masih Menjalankan Bisnis Haram Nya

3 min read

Surabaya- Tabirnusantara.com Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan jenis obat keras, 8 poket sabu seberat 1 gram, 9 setrip Pil Alprazolam sejumlah 90 butir, dan 2700 butir pil “LL”, yang dibeli dari Abdi Napi lapas potong, komplotan budak narkoba ini berada di dalam Rutan Polrestabes Surabaya, Namun masih bisa berbisnis sabu dan pil koplo, denganTerdakwa Rizky Dwi P alias Cemet bin Roni Firmasyah. bersama dengan Iwan Hariono bin Chuzaini dan Yansah Purwadadi Saputra, diruang Garuda 1 PN.Surabaya,Selasa (08/08/2023).

Dalam agenda putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Suswanti, Mengadili, Menyatakan Terdakwa Rizky Dwi P alias Cemet bin Roni Firmasyah. terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Penuntut Umum Kesatu Pertama Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Kedua Kedua Pasal 197 Jo Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 angka 10 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap Rizky Dwi P, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, Pidana denda sebesar Rp.1 Miliar, Subsider 4 bulan penjara. Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa Dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan, Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara.

Barang Bukti: 8 poket sabu (0,99,0,99,1,00,1,01,1,01,1,05,1,06) gram beserta bungkusnya. 9 strip berisi 90 tablet. 2700 butir tablet warna putih logo “LL” 1timbangan elektrik, 1buah serok, 3 HP Android, 1tas hitam Dirampas untuk dimusnahkan. Uang tunai Rp. 450.000,-
Dirampas untuk Negara.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, Denda Rp.1 Miliar, Subsider 1 tahun penjara.

Terhadap putusan hakim, terdakwa
Rizky Dwi P, yang didampingi penasehat hukumnya Victor Sinaga
Menyatakan menerima, “Saya menerima yang mulia,” katanya.

Diketahui, pada Sabtu 25 Maret 2023, jam 16.00 wib, Yansah Purwadadi Saputra bin Edi Sumarsono menghubungi Saksi Iwan Hariono bin Chuzaini memesan 1 poket sabu berat 1 gram harga Rp.950 ribu, bertempat di Rutan Polrestabes Surabaya, jam 20.00 wib, saksi Iwan Hariono menyerahkan nomer HP Yansah kepada terdakwa Rizky Dwi P, menghubungi Abdi (DPO) yang berada di Lapas Porong, menyampaikan kalau Yansah hendak membeli sabu, dan Abdi menyetujui.

Disepakati pembelian 1 poket Sabu berat 1gram di ranjau hari Sabtu 25 Maret 2023, jam 16.00 wib, di samping tiang Pom Bensin terletak di jalan Manukan, Kec. Tandes, Surabaya.Pembayaran via Transfer ke Rek.BCA an.Agung.Yansah mengambil dan menyimpan sabu tersebut dipecah menjadi 8 poket, untuk dijual kembali, perpoket 150 ribu.

Selain pemesanan sabu, Yansah juga memesan kepada Iwan Hariono tablet warna putih logo “LL” seharga Rp. 500.000,- per botol, total 3 botol, sejumlah 3000 butir, harga 1,5 juta.

“Disepakati pembelian pil dobel L sistem ranjau pada hari Selasa 21 Maret 2023, jam 16.00 wib, di Pom Bensin Panjang Jiwo, Kec. Tenggilis Mejoyo, Surabaya.Kemudian akan dijual lagi Rp100 ribu perbox (100 butir).

Saat Yansah Purwadadi sedang berada dirumahnya di Gg. Seno/ 58 Desa Ketegan, Kec. Tanggulangin, Kab. Sidoarjo, didatangi saksi Sandi Dikjaya dan saksi Daniel Mahendra petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat terdapat peredaran bebas Narkotika, Psikotropika dan Obat Keras.

Dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 8 poket Sabu, 9 setrip Pil Alprazolam sejumlah 90 butir, 2700 butir pil “LL”, 1buah timbangan elektrik, 1 buah serok, uang tunai Rp. 450.000,- 1 buah HP Android
didalam tas yang digunakan Yansah Purwadadi Saputra.

Dilakukan pengembangan dan dilakukan penggeledahan terhadap
Iwan Hariono dan terdakwa Rizky Dwi P, ditemukan 2 buah HP Android yang disimpan dalam kamar mandi, ” pungkasnya

(Bgs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *