Saat Pesta Miras Bersenggolan dan Terjadi Cekcok Mulut Hingga Pengerusakan di Club Karaoke Alexis
3 min readSurabaya- Tabirnusantara.com Sidang perkara pidana Pengerusakan RHU Club Karaoke Alexis jalan Manukan Niaga A17 Manukan Kulon, Tandes Surabaya, yang berawal saat joget bersenggolan, hingga timbulnya emosi, dengan para Terdakwa, Moh.Agung Laksono alias Ambon bin Mudakir, bersama Bambang Prayitno bin Ngadi, Rudi Sugiharto alias Sugik bin Jaswadi, dan Esmail alias Mail bin Sukido, dipimpin ketua majelis hakim Sutarno, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Selasa (08/08/2023).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo, dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan bahwa para terdakwa Moh.Agung Laksono alias Ambon, Bambang Prayitno, Rudi Sugiharto alias Sugik dan Esmail alias Mail, telah melakukan tindak pidana “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP” Atau
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP”.
Selanjutnya JPU menghadirkan para saksi dipersidangan, yakni Saksi Deky Delta Saputra, saksi Donny Arthur Merchiano Rispaty, Dalam keterangannya kedua saksi menyatakan pemeriksaan di penyidik sudah benar, bahwa telah terjadi keributan cekcok mulut antar sesama pengunjung di Club Karaoke Alexis Manukan, penyebab awalnya karena saat berjoget bersenggolan antar sesama pengunjung.
“Saat cekcok tersebut terlihat ada yang mau melakukan tindakan pemukulan, lalu kita lerai,dan kita bawa keluar, ternyata belum selesai sampai disitu, selang beberapa saat para terdakwa datang lagi dengan membawa teman lebih banyak, masuk kedalam melakukan pengerusakan fasilitas yang mulia,” terang saksi Donny.
Saksi Deky Delta Saputra selaku manajer operasional menambahkan dalam keterangan, bahwa dalam kejadian tersebut telah ada surat pernyataan perdamaian, dan tentang ganti rugi kerusakan, “sudah ada surat perdamaian yang mulia dan juga ganti rugi kerusakan yang terjadi,” jelas Deky, juga Penasehat hukum para terdakwa Ferdiansyah dari LBH Lacak, menunjukan surat perdamaian ke meja hakim, diikuti saksi Deky.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa mendatang, dengan agenda pemeriksaan para terdakwa.
Bermula hari Minggu 21 Mei 2023, jam 00.15 wib, para Terdakwa Moh.Agung Laksono alias Ambon bin Mudakir, bersama Bambang Prayitno bin Ngadi, Rudi Sugiharto alias Sugik bin Jaswadi, dan Esmail alias Mail bin Sukido, bersama saksi Moch.Roji’in alias Kucil datang ke Karaoke Alexis jalan Manukan Niaga No. A17 Manukan Kulon, Tandes Surabaya untuk pesta miras.
Saat Terdakwa Esmail berjoget, bersenggolan dengan pengunjung lainnya terjadilah cek cok. Kemudian Terdakwa Agung Laksono alias Ambon ambil kursi untuk tik dipukulkan,namun dilerai saksi Donny Arthur Merchiano Rispaty, dan diamankan keluar Karaoke oleh saksi Sahran.
Setelah keempat terdakwa tersebut berada diluar terjadi cek-cok perkelahian lagi dan ingin masuk lagi ke dalam, namun dihalangi dan diamankan saksi Donny Arthur Merchiano Rispaty, dan saksi Sahran.
Sekitar jam 01.30 wib, keempat terdakwa kembali lagi ke lokasi Club Karaoke Alaxis Manukan Niaga A17 Manukan Kulon, Tandes Surabaya, dengan membawa 30 orang temannya, untuk mencari orang yang bermasalah dengan para Terdakwa.
Karena tidak ketemu orang yang dicari, para Terdakwa masuk kedalam Karaoke Alexis dan melakukan pengerusakan dengan cara, Terdakwa Agung Laksono melempar kursi kearah meja kasir, mengenai lemari es, hingga kaca lemari es pecah, tak sampai disitu Terdakwa Bambang Paryitno
melempar kursi keatas meja sebanyak 3 kali mengakibatkan meja keramik pecah. Terdakwa Rudi Sugiharto memukul saksi Jos Celino Adam Maulana sebanyak dua kali, Terdakwa Esmail melempar kursi kearah kasir mengenai monitor pecah dan rusak.
Keesokan harinya sekitar jam 18.00 wib, Petugas Polsek Tandes menerima laporan kejadian Tindak Pidana Pengerusakan, dan melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa Moh.Agung Laksono alias Ambon,Bambang Prayitno , Rudi Sugiharto alias Sugik, dan Esmail alias Mail, serta para saksi.
Serta para Saksi Deky Delta Saputra, saksi Donny Arthur Merchiano Rispaty, saksi Sahran, saksi Moh.Roji’in, saksi Jos Celino Adam Maulana Indrianto. Perbuatan para Terdakwa mengakibatkan kerugian pihak RHU Karaoke Alexis Rp. 20.000.000.
“Para terdakwa Moh.Agung Laksono alias Ambon, Bambang Prayitno, Rudi Sugiharto alias Sugik dan Esmail alias Mail, menjalani i sidang agenda saksi, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online, Selasa (08/08/2023), ” Ujarnya
(Bgs)