Polisi Bekuk Pengedar SS Asal Sukomanunggal Surabaya, Tersangka Ngaku Dua kali Mengambil Sabu Demi Bonus 50 Ribu
2 min readSurabaya – Tabirnusantara.com, Peredaran Narkotika jenis sabu sabu di kota Surabaya terus beroperasi meski pelakunya seringkali dibekuknya oleh jajaran Polrestabes Surabaya. kali ini seorang pria yang diduga sebagai pengedar tertangkap di rumahnya.
Terduga pelaku Pengedar sabu sabu yang ditangkap dirumahnya jalan Sukomanunggal Kota Surabaya, sekira pukul 00.10 WIB, Jum’at (07/06) lalu. diketahui berinisial BD (59) tahun,
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce diwakili Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri menerangkan bahwa tersangka telah memiliki Narkotika jenis sabu sebanyak 5 poket siap edar.
“lima poket sabu yang dikemas dalam plastik itu saat ditimbang dengan berat masing-masing ± 1,73 gram, ± 1 gram, ± 0,77 gram, ± 0,75 gram, dan ± 0,65 gram dengan berat total keseluruhanya ± 4,90 gram beserta bungkusnya,” Kata Daniel Marunduri, Rabu(09/08).
Masih kata Daniel, ia menjalakan penangkapan dari pada tersangka ini berdasarkan dari informasi masyarakat yang sering diterima oleh anggota sehingga kabar tersebut ditindak lanjuti dengan dilakikan penyidikan.
“Begitu dilakukan penyelidikan dengan narasumber yang akurat akhirnya petugas berhasil menangkap BD didalam rumahnya dan ditemukan 5 poket sabu yang diakui adalah miliknya,” Ungkapnya.
Lanjut setalah diintrograsi, Menurut Danil tersangka mengaku bahwa serbuk kristal putih jenis sabu itu diperoleh dengan cara dibeli dari seorang bandar berinisial MR seharga Rp 5.750 juta, dan barang tersebut diantar oleh penjual kerumah pelaku di Sukomanunggal Surabaya.
“Sabu yang dibeli dari MR itu belum dibayar atau dihutang, namun tersangka akan membayar setalah barang haram tersebut laku terjual dan tersangka BD akan mendapatkan bonus 50 ribu dari MR setalah barang habis terjual,” Imbuhnya.
Tak hanya itu. tersangka juga mengaku bahwa pengambilan sabu kepada MR sudah dua kali. pertama dia bisa lolos dari pantau polisi dan kali ini tersangka BD tidak bisa lepas dari serapan petugas sehingga kini harus mendekam dalam penjara.
“Untuk pelaku atau bandarnya MR (DPO) kini masih dalam pengejaran dan pencarian oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya supaya peredaran Narkotika jenis sabu di kota Surabaya semakin kurang meski tidak habis semua, Tambah Daniel.
Akibat dari perbuatanya tersangka kini sudah berada di mako Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta menahannya.
“Tersangka BD juga akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Pungkasnya.
Reporter: Spd