Nongkrong Diwarkop Sambil Berjudi Online, Mahasiswa Semester II Terancam Dibui
Surabaya– Tabirnusantara.com, SK (26) asal Rumdis TNI AL Wonosari Baru Jalan Naga Banda Surabaya terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib. karna pria ini terlibat dalam kasus perjudian online jenis Slot Gates of Olympus, Selasa. 01 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 Wib.
Mahasiswa semester II disurabaya itu ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di sebuah warung kopi (warkop) di Prapatan Jalan. Bulak Rukem, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, kota Surabaya.
Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto diwakili Kanit Reskrim Ipda Agung Suciono menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat tengah asik berjudi Slot online jenis Gates of Olympus di warung kopi yang tak jauh dari rumahnya.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pria yang dikabarkan sebelumnya itu kerap kalai berjudi online melalui Handphone dan uang sebagai bahan taruhannya,” Jelas Agung Suciono kepada media ini, Rabu (09/08).
Masih kata Agung. ia mengatakan tersangka saat ditangkap sempat menepis pertanyan petugas dan berdalih berjudi, begitu dilakukan pemeriksaan terhadap HP yang dipegangnya dan ditemukan gem online serta tanfer uang kepada orang lain sebagai bahan taruhannya.
“Pada saat itu pelaku tidak bisa mengelak dan pasrah ketika dibawa oleh petugas ke Polsek Krembangan untuk dilakukan proses penyidikan lebih,” Ungkapnya.
Lanjut Agung Suciono, selain menangkap tersangka petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit HP Redmi 8 warna biru yang dipergunakan untuk bermain judi gem online jenis slot Gates of Olympus.
“Akibat dalam perjudian itu tersangka akan putus sekolah tidak bisa melanjutkan S1, karena akan mendekam dalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya,” Tambahnya Agung.
Tersangka selain dijebloskan kedalam tralis besi milik Polsek Krembangan Surabaya, dia juga terancam dengan Pasal 303 ayat (1) dan (3) KUHP Jo Pasal 27 ayat (2) UURI No. 19 tahun 2016 Perubahan atas UURI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Ancaman hukuman bagi tersangka SK maksimal 4 (empat) tahun kurungan atau penjara,” Pungkasnya.
Reporter: Spd