Karap Beraksi Di Surabaya, Spesialis Jamberet Jalanan Ditangkap Polsek Tegalsari
2 min readSurabaya – Tabirnusantara.com, Hariono (39) tahun ini terpaksa mendekam dalam penjara setalah tertangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tegalsari, Polrestabes Surabaya. pada hari Kamis, 03 Agustus 2023 sekira pukul 10.30 Wib,
Pria asal Jalan Keputran Utara, Tegalsari Kota Surabaya itu ditangkap setalah melakukan pencurian dengan kekerasan (Jambret) disekitar Dinoyo Surabaya. korbannya adalah penumpang becak.
Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih mengatakan saat itu korban sedang mau belanja ke pasar putran surabaya dengan menaiki becak. namun ketika melintas di jalan Dinoyo, korban dipepet oleh orang tak dikenal dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X warna hitam nopol L-6934-OJ.
“Begitu didepan toko roti Ramayana. korban dipepet dari samping sebelah kanan dan merampas paksa tas miliknya sewaktu berada di pangkuannya,” Kata Imam Mustolih kepada media, Senin (07/08).
Masih kata Imam Mustolih, korban saat itu sempat kaget dan berteriak jambret namun usahanya sia-sia karena pelaku keburu jauh melarikan diri kedaerah Dinoyo melewati jembatan BAT Surabaya.
“Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepolsek Tegalsari Surabaya dan anggota langusng menindak lanjuti dengan meminta keterangan saksi serta mengejar pelakunya hingga ketangkap,” Ungkapnya.
Dalam pengakuannya, Lanjut Imam Mustolih, tetsangka tak hanya sekali melakukan aksinya. dia tetcat sudah dua kali beraksi, di Jalan Dinoyo dan Jalan Majapahit Surabaya.
“Terget dari pada para pelaku ini rata-rata seorang wanita dan emak-emak yang sudah tak berdaya dengan membawa tas yang didalamnya berisi uang atau barang berharga lainnya,” Tambah Imam Mustolih,
Kapolsek Tegalsari menutirkan, dari tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam nopol L-6934-OJ, yang digunakan sarana, 1 buah Topi warna hitam, dan 1 buah HP milik pelaku,
“Atas kejadian pencurian dengan kekerasan ini korban tidak mengalami cedera atau luka sedikitpun. karena korban saat itu berada diatas becak, sementara korban lainya masih dalam proses lapor,” Imbuhnya.
Selanjutnya tersangka bersama barang buktinya di amankan dan dibawa kepolsek Tegalsari, Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,
“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya 9 tahun penjara,” Pungkasnya.
Reporter: Spd