5 Karyawan Pergudangan Disurabaya Diringkus Polisi,! Ini Penyebnya.
2 min readSurabaya– Tabirnusantara.com, Lima seorang karyawan di pergudangan di surabaya ditangkap polisi lantaran terlibat dalam kasus pencurian atau pembobolan gudang milik majikannya sendiri. Lebak Rejo Tambaksari, Surabaya, Lima pria yang ditangkap berinisial S (29), F (30), BS (28), WY (25) dan MHA (31).
Meraka ditangkap oleh Anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya setalah dilaporkan oleh majikannya atau pemilik gudangnya. pada 23 Juli 2023 pukul 02.15 dini hari.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana saat konfrensi pres mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan atas kasus pembobolan gudang di surabaya dan petugas langusng menindak lanjuti laporan tersebut dengan dilakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan serta pengecekan CCTV yang ada dilakosi, kepolisian mengantongi ciri-ciri pelaku sehingga lima orang terduga pelaku pencurian itu kami amankan,” Kata AKBP Mirzal Maulana, Kemaren Kamis (03/08).
Masih kata Mirzal pencurian itu diawali dnegan para ini lebih dahulu menggandakan kunci gudang untuk membuka dan mengambil barang berhara didalam gudang dimana dia berkeja.
Begitu menduplikatkan kunci gudang meraka baru membuka gudang tersebut dan mengambil Mata bor sebanyak satu koli, amplas bulat sebanyak dua koli, handle pintu sebanyak satu koli, gantungan jendela sebanyak satu koli, kran, stop kran, dan barang lain-lain,” Ungkapnya.
Dari kasus pencurian yang dilakukan oleh para pelaku ini Lanjut Mirzal, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta. barang tersebut oleh meraka dijual ke pasar loak surabaya seharga 6.300.000.-,
“Sementara uang hasil penjualannya oleh para tersangka dibagi lima orang dan uang tersebut oleh meraka dipergunakan untuk bermain judi gem online,” Tambah Mirzal.
Mereka juga mengaku hanya mencuri di tempat kerja, sebelumnya pencurian itu pernah dilakukan, namun dimaafkan oleh majikan dengan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi.
“Namun dengan aksi yang sekian kalinyanya. majikannya tidak ada toleransi sehingga kelima pelaku dipolisikan unyuk diproses secara hukum,” Imbuhnya.
Kelima tetsangka kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara milik Polrestabes Surabaya. guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya
“Tetsangka juga akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya kurungan paling lama 7 tahun,” Pungkasnya,
Reporter: Spd