Spesialis Pelaku Pencurian Mobil Pik’up Disurabaya Dilumpuhkan, Polisi Kejar Rekannya DPO

2 min read

Surabaya – Tabirnusantara.com, Dua spesialis pelaku pencurian mobil pickup di wilayah Jalan Tubanan Lama Tandes, Kota Surabaya, di lumpuhkan oleh anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Pasalnya dua maling mobil itu. satu diantaranya sempat melawan petugas dan berusaha kabur sehingga polisi yang menangkapnya memberikan tindakan terukur dibagian betisnya sebelah kanan.

“Dua penjahat itu berinisial SM (32), warga Kalimas Baru, Surabaya dan AR (34), warga Gadel, Tandes, Surabaya. Sedangkan satu pelaku lain MA’UD (DPO) masih dalam pengejaran,” Jelas AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya,Rabu (02/08).

Saat melakukan aksinya. Masih kata Mirzal, pelaku berjumlah tiga orang yang sebelumnya melakukan hunting di wilayah Surabaya dengan mencari sasaran mobil Pik’up yang di tinggal oleh pemiliknya.

“Begitu mendapati target yang diincarnya maka dua pelaku berinisial AR dan MA’UD (DPO) berperan untuk memantau situasi.sementara SM mencongkel rumah korban untuk mengambil kunci mobil,” tuturnya.

Setalah berhasil menguasai kunci mobil, Lanjut Mirzal Maulana, kemudian Meraka bertiga membawa pergi mobil Pik’up tersebut untuk dijualnya.

“Namun mobil itu belum sempat terjual.karena pelaku keburu ditangkap polisi setalah korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke polisi dan ditindak lanjuti oleh anggota Resmob Polrestabes Surabaya,” Ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi serta rekaman CCTV yang ada dilokasi akhirnya petugas berhasil menangkap SM di wilayah Jalan Jepara, Surabaya. Sedangkan AR di tangkap di rumah Kos di Jalan Gadel Sari Tama.

“Selanjutnya kedua tersangka bersama barang buktinya 1unit mobil Pik’up jenis suzuki carry warna silver metalik dengan nopol S 8857 AE,1 unit sepeda motor honda vario (sarana), dan rekaman CCTV pada saat kejadian. Diamankan,” Imbuhnya.

Tersangka kini sudah ditahan dan dijebloskan ke dalam penjara milik Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih dan pengembangan terhadap keduanya.

“Atas perbuatannya Meraka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara,” Pungkasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *