Pengedar SS Asal Keputih Sukolilo Surabaya Ditangkap Polisi
Surabaya, Tabirnusantara.com, Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tetus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap Narkotika di Jawa Timur kusunya di kota Surabaya.
Kali ini satuan Resnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengamankan satu orang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu sabu. Dia berinisial ST (42) tahun asal Keputih Tegal Kel.Keputih Kec. Sukolilo Kota Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan bahwa terduga pengedar sabu ini ditangkap pada Rabu, tanggal 05 Juli 2023 sekira pukul 08.00 WIB. di pinggir Jalan Keputih Tegal Timur Baru Kel. Keputih Kec. Sukolilo Kota Surabaya.
“Dari tersangka ditemukan barang bukti sabu sebanyak 73 poket sabu sabu yang sudah dikemas kedalam plastik klip kecil siap diedar,”kata Daniel Marunduri, Rabu (02/08).
Masih kata Daniel, menurutnya pelaku ini mendapatkan dan membeli barang haram jenis sabu sabu dari seorang bandar berinisial OM (DPO)pada hari Sabtu, tanggal 24 Juni 2023 sekira pukul 21.30 wib.
“Sabu yang dibelinya itu didapat dengan cara diranjau disamping tempat sampah di pinggir jalan depan pasar sepanjang Kec. Taman Kab. Sidoarjo, Jawa timur,” tuturnya.
Sabu yang diranjau itu di bungkus bekas rokok surya 12 sebanyak 1 (satu) Poket plastik klip yang berisi di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 30 gram,
“30 gram sabu dibeli seharga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan ST sudah melakukan pembayaran kepada Saudara OM sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan sisanya masih berhutang kepada Saudara OM dan akan dibayarkan apabila Narkotika Jenis Sabu tersebut sudah habis laku terjual,” ujarnya.
Daniel menambahkan tersangka mengaku bahwa sabu yang dibeli dari OM itu memang sudah direncakan sebelumnya untuk dijual atau diedarkan kepada pemesanya untuk mencari keuntungan tanpa harus bekerja keras.
“Selain mengamankan sabu dengan berat berfariasi, kami juga menyita 1 buah dompet kecil warna hitam,1 buah dompet kecil warna kuning, 1 buah tas pinggang,1 buah HP,” Imbuhnya.
Daniel menegaskan bahwa tersangka kini sudah dalam proses penyidikan dan penahanan di Polrestabes Surabaya guna menanggung jawabkan atas perbuatanya yang selama ini menjual barang terlarang jenis sabu sabu.
“Tersangka juga kami jerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acman hukuman paling lama 15 tahun,” Pungkasnya.
Reporter: Spd