Maling HP Di Kalimas Baru Surabaya Nyaris Jadi Amukan Warga

2 min read

Surabaya – Tabirnusantara.com, Aksi pelaku pencurian Hendphone di sebuah warung milik seorang wanita berinisial S yang berlokasi di Kalimas Baru Gudang, Surabaya. pada Jum’at 21 Juli 2023 lalu nyaris menjadi amukan warga.

“Pasalnya. maling HP berinisial ES (25) Tahun asal Masawewe Keli Keo Tengah Nagekeo kepergok pemiliknya setalah bersembunyi di dalam kamar mandi rumah milik korban, ” Jelas Suroto Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung perak. Selasa (01/08).

Masih kata Suroto, dari kejadian sebelumnya korban saat itu sedang tidur dan meletakkan HP tersebut disamping tempat tidur dan ditinggal untuk beristirahat. namun begitu bangun dan melihat HP tidak ada ditempat maka korban berusaha mencari ditempat lain.

“Pencarian ditempat lain tidak membuahkan hasil. begitu korban akan masuk kedalam kamar mandi. tiba-tiba melihat ada seorang pria tak dikenal hingga korban berteriak maling guna meminta pertolongan pada tetangga,” Katanya.

Dengan teriakan korban yang kencang membuat warga sekitar berdatangan dan mengepung rumah korban sehingga maling HP tersebut dapat ditangkapnya.

“Untung saja, menurut suroto. pelaku yang tertangkap warga tak dipermaknya karena anggota reskrim yang mendapatkan informasi tentang adanya maling segera tiba dilokasi dan menyelamatkan nyawa pelaku dari kebrutalan warga yang saat itu lagi geram,” Ungkapnya.

Selanjutnya, suroto menambahkan tersangka bersama barang buktinya. 1 (satu) buah Doshbook Handphone VIVO Y20S warna biru, 1 (satu) buah Handphone VIVO Y20S warna biru dan 1 (satu) buah Kaos lengan Panjang warna hitam milik pelaku diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk diproses lebih lanjut.

“Sementara pengakuan tersangka pada penyidik, mengatakan bahwa pelaku ini melakukan pencurian karena kepaksa karena ekonomi. jika berhasil mencuri dan laku dijual, uangnya dipergunakan kebutuhan sehari-hari,” Imbuhnya.

Surito menegaskan, akibat dari perbuatanya. tersangka kini sudah dijebloskan kedalam penjara milik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.

“Tersangka ES juga akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman maksimal 7 tahun,” Pungkasnya.

Reporter: Spd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *