Jambret Dikawasan Keputih Surabaya Ditangkap, Polisi Masih Kejar Pelaku Lainnya

Surabaya- Tabirnusantara.com, Achmat Dani Prayoga, pelaku jambret tas milik seorang Mahasiswi di kawasan Keputih Tegal Surabaya akhinya berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Sukolilo, Polrestabes Surabaya.

Pasalnya. Pria (26) warga Jalan Medokan IV/ 53 Surabaya ini ditangkap di kawasan Jalan Ir.Soekarno Surabaya. setalah merampas paksa tas milik korban yang saat itu berada di bawah dasbod motor yang dikendarainya.

“Isi tas yang dijamber pelaku, satu buah laptop merk lenovo, dua handphone Iphone dan Redmi 9C, dompet warna coklat yang berisi KTP, SIM C, ATM BCA, BNI, dan KTM,” Jelas Kompol M. Soleh Kapolsek Sukolilo pada sejumlah wartwan, Selasa (01/08).

Dalam aksi pelaku jambret, Lanjut Soleh, pada awalnya korban bernama tasya itu dalam perjalan menuju ke kampusnya dengan menggunakan sepeda motor. korban dengan entengnya menaruh tas dibawah dasbot.

“Begitu di tengah perjalan tepatnya Keputih Tegal Surabaya. tiba-tiba korban dipepet oleh dua orang tak dikenal yang juga mengendarai sepeda motor dan mengambil tasnya, korban saat itu sempat berusaha mengejar pelaku namun usahanya tak membuahkan hasil,” katanya.

Setalah berhasil mengambil tas korban pelaku kemudian melarikan diri dnegan menancapkan gasnya sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukolilo lalu ditindak lanjuti oleh anggota reskrim dengan dilakukan pencarian.

“Kerika mendapatkan laporan dan keterangan korban serta saksi di lokasi kejadian akhirnya polsi berhasil mengamakan dalah satu pelaku bernama Dani Prayogo, sementara rekanya masih dalam pengejaran,” Ungkapnya.

Dari keterangan pelaku. masih kata soleh, Deni ini merupakan Residivis pelaku pencurian tas (Jambret) yang rata-rata korbannya adalah seorang wanita yang bepergian sendiri dengan membawa barang berharga.

“Untuk perbuatanya tersangka Dani akan kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya 10 tahun penjara. tersangka kini sudah dijebloskan kedalam penjara guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya,” Pungkasnya.

Reporter: Spd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *