Polisi Surabaya Tangkap Mami Elga Sebagai Tersangka Atas Kasus Prostitusi
![](https://tabir-nusantara.com/wp-content/uploads/2023/07/IMG-20230728-WA0067.jpg)
Surabaya – Tabirnusantara.com, Seorang Pria dengan penampilan wanita bernama Mami Elga, (25) warga Freelance. Surabaya, ditangkap oleh unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Lantaran terlibat dalam perdagaan orang atau trafficking in person.
Ditangkapnya Mami Elga saat berada didalam kamar hotel di wilayah Gubeng Surabaya. pada hari Rabu 5 Juli 2023. penangkapan itu berawal ketika anggota kepolisan mendapatkan informas tentang adanya perdagangan orang.
“Berdasarkan informasi tersebut petugas bergegas untuk mencari tau serta melakukan penyelidikan sehingga Mami Elga dinyatakan bersalah dan dijadikan tersangka atas kasus itu.” Jelas AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes. Jum’at (28/07).
Setelah ditangkap, Lanjut Mirzal, dari tersangka pihaknya mendapati barang bukti sebuah akun media sosial facebook dan michat yang sering dijadikan sebagai open BO. dan perempuan penghibur itu olehnya dijual kepada lelaki hidung belang untuk mendapatkan uang.
“Elga ini mempunyai tiga anak buah. korbannya rata-rata seorang mahasiswi salah satu yang menjadi korban berinisial HSL. Ketiganya oleh Elga dijual dan dipekerjakan sebagai open BO. kepada seorang laki-laki hidung belang di Kota Surabaya guna mencari untung.” Katanya.
Masih katanya, Mirzal mengungkapkan bahwa para korbam awalnya oleh pelaku ditawarkan kepada tamu laki-laki hidung belang dengan tarif Rp.2.000.000.-, dalam setiap sekali kencan.
Menurutnya. korban dan pelaku ini sebelumnya sudah saling kenal. korban kenal dengan pelaku hampir 1 tahun, setiap melayani lelaki hidung belang. korban seminggu dua kali hingga tiga kali.
“Tersangka merekrut para korban pada saat sedang dalam kesulitan ekonomi untuk dijadikan PSK, dalam hasil setiap korban melayani lelaki hidung belang. Elaga (Tersangka) mendapatkan keuntungan sebesar 600.000, ” Tambah Mirzal.
Barang bukti yang diamakan polisi dari Mami Elga saat itu berupa uang tunai sebesar Rp.600.000, satu buah handphone merek samsung dan satu kondom Sutra, Elga yang merupakan sebagai tersangka ini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.
“Tersangka Elga juga akan kami jerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 UU RI NO.19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.” Pungkasnya.
Reporter: Spd