Maling HP Di RS. Dr. Soetomo surabaya Babak Belur Dihajar Massa

2 min read

Surabaya- Tabir-nusantara.com, Unit Reskrim Polsek Gubeng, Polrestabes Surabaya berhasil selamatkan nyawa maling Hend phone yang Dipermak warga setalah kepergok melakukan pencurian didalam RS. Dr. Soetomo Surabaya.

Untungnya Pria bernama M. Rizal Zakaria. asal wanosari. Kelurahan Wonokusumo. kecamatan Semampir. Kota Surabaya. diselamatkan oleh anggota yang sedang melaksanakan kring serse di lokasi sehingga pelaku diselamatkan dari amukan massa.

Kapolsek Gubeng Kompol Rizki Susanto membenarkan bahwa pada hari Jum’at 14 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 Wib, anggotanya memang telah mengamankan seorang pelaku pencurian HP didalam rumah sakit Soetomo, Jalan Prof Dr Mustopo No. 6-8 Surabaya.

“Menurut korban, M. Choirul Anam (23) asal Manukan Surabaya mengatakan bahwa saat itu pelaku mengambil dua HP miliknya sewaktu dia tertidur,” Jelas Rizki kepada media ini, Kamis (20/07).

Karena ada keluarga pasien yang melihatnya. kemudian memberitahukan kepada korban bahwa hp miliknya telah diambil orang, seketika itu korban sepontan mengejar pelaku keluar gedung rumah sakit dan mengentikan laju motornya

Korban yang berusaha menahan pelaku dan menanyakan bahwa hp nya dia yang mengambilnya, pelaku sempat tak mengaku sehingga warga berdatangan dan ditemukan dua hp tersebut.

“Begitu berada padanya. Korban langsung memberikan pelajaran kepada pelaku sehingga warga yang lain menghajarnya beramai-ramai,” Ungkapnya.

Untung saja Satpam yang mengamankan pelaku dari amukan massa. langsung menghubungi anggota Polsek Gubeng yang kebetulan saat itu tak jauh dari kejadian sehingga pelaku berhasil diselamatkan.

“Dari tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah Hend phone 1 HP Oppo A-9 dan Vivo V17 Pro yang diduga milik korban.” Tambah Rizki.

Atas perbuatanya tersangka kini sudah ditahan dan dijebloskan ke dalam penjara milik Polsek Gubeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan masih dalam pemeriksaan.

“Dalam pengakuannya. Tersangka baru sekali melakukan aksi pencurian itu didalam rumah sakit lantaran dia terbentur kebutuhan ekonomi sehingga dia nekat mencuri dua HP sekali gus.”ujrnya.

Rizki menambahkan dalam oprandinya. Tersangka mencari HP milik pasie yang sedang tertidur dengan menjaga keluarganya yang sedang sakit dirumah sakit. Soetomo Surabaya.

Begitu ada kesempatan pelaku ini baru mengambil HP milik korban. Namun aksinya ketahuan oleh keluarga pasien lain yang tidak tertidur sehingga pelaku dilaporkan kepada korban.

“Tersangka akan kami jerat denga Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman 9 tahun penjara,” Pungkasnya.

Reporter: Spd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *