Kuasa Hukum Syamsu Dukhah Nilai Polrestabes Surabaya Lambat Dalam Menangani Penyerobotan Tanah Wakaf

2 min read

SURABAYA, TABIRNUSANTARA.COM,  Syamsu Dukhah melaporkan ketua Yayasan Darul Hikmah Surabaya dkk ke Polda Jatim pada 15 Juni 2016 dengan tanda bukti lapor Nomor: LPB/690/VI/2016/UM Jatim atas kasus penyerobotan tanah wakaf milik orang tuanya.

Namun penangan kasus penyerobotan itu oleh polda jatim dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya pada 23 Juni 2016.

Hal itu dibenarkan oleh I Komang Aries Dharmawan, SH, MH selaku kuasa hukum subtitusi Syamsu Dukkah. dia mengatakan bahwa tanah wakaf milik orang tuanya tiba-tiba beralih menjadi aset Yayasan Darul Hikmah berdasarkan SHGB No.304/ HGB/BPN.35.78/2015.

Komang menilai Penyidik Unit II Harda Polrestabes Surabaya tidak serius dalam menangani kasus tanah wakaf, padahal bukti-buktinya sudah jelas, “Sudah jelas, artinya hampir 7 tahun ini penyidik tidak serius menangani kasus tersebut, Padahal semua saksi dan saksi ahli telah diperiksa,” ujarnya kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (14/06).

Atas perihal tersebut, Komang memaparkan bahwa pihaknya telah meminta perlindungan hukum kepada Polrestabes Surabaya, hal itu bertujuan agar terciptanya kepastian hukum bagi para pihak, baik dari pelapor maupun pihak terlapor.

“Hari ini tim kuasa hukum sudah mengirimkan surat perlindungan hukum kepenyidik, kepada Pak Kapolres harus tau kinerja bawahannya, dan segera menuntaskan demi kapasitas hukum klaiyen Saya, ”Tegasnya.

Komang Aries Dharmawan yang sebelumnya mantan jurnalis ini mengungkapkan ikhwal kasus bermula ketika kliennya, Syamsu Dukhah merasa kaget karena tanah yang telah diwakafkan oleh orang tuanya tiba-tiba beralih menjadi aset Yayasan Darul Hikmah berdasarkan SHGB No.304/ HGB/BPN.35.78/2015.

“Tanah wakaf tidak bisa dialihkan, dan ini jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah No.40 tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 Tentang Wakaf, Pasal 40 huruf G. Itupun juga ada ancaman pidananya yang diatur didalam Pasal 67 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3),” Jelas.

Komang Aries Dharmawan menambahkan, dalam kasus ini kliennya telah melaporkan Ketua Yayasan Darul Hikmah Surabaya dkk. Mereka dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat terkait terbitnya SHGB No.304/ HGB/BPN.35.78/2015 sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 263 KUHP, juga Pasal 310 tentang penghinaan

“Yang terjadi saat pihak Kecamatan melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor, yang sebelumnya pihak terlapor akan memasang plang pengumuman jika tanah itu milik Yayasan Darul Hikmah tapi digagalkan oleh pelapor,” Ujarnya.

lebih lanjut Komang. Surat permohonan perlindungan hukum tersebut tak hanya dikirimkan ke Kapolrestabes Surabaya, bahkan surat itu juga ditembuskan ke Kasat Reskrim dan kasi Propam.

“Ini akan menjadi preseden buruk bagi Polrestabes Surabaya jika tidak segera menuntaskan kasus ini, lebih-lebih saat ini Kapolri tengah melalukan perbaikan institusinya pasca kasus Sambo dan Teddy Minahasa,” pungkasnya.

Reporter: Spd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *