Nekat Edarkan SS, Pria Asal Petemon Surabaya Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi
Surabaya – Tabirnusantara.com, Pria asal Petemon. Kecamatan Sawahan. kota Surabaya, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Lantaran, RH (26) tahun ini ditangkap telah mengedarkan barang terlarang jenis sabu sabu.
Tersangka RH ditangkap dirumahnya, pada pada Senin (5/6/2023) sekitar pukul 23.30 Wib. setalah anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu sabu.
“Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk kebenarnya dan setalah dilakukan penggerebekan dengan dilakukan pengeledahan didalam rumah tersangka di temukan barang buktis sabu siap edar.” Jelas AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Jum’at( 09/06).
Masih Kata Daniel, barang bukti sabu yang diamankan dari dalam rumah tersangka tepatnya dibawah kasur kamarnya sebanyak 7 Poket dengan berat total 2,94 gram, 1 buah dompet, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah ATM, uang tunai hasil penjualan sabu Rp. 300.000, dan satu unit handphone.
“Selanjutnya tersangka bersama barang buktinya kini sudah diamanakan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan pelaku masih didalami soal barang yang diakuinya.” Ungkapnya.
Lanjut Daniel Marunduri, Dihadapan Penyidik, Tersangka mengaku bahwa barang haram itu didapat dari seorang bandar yang di panggil Butak (DPO), pada Sabtu, 03 Juni 2023 sekira pukul 11.00 Wib, dengan cara diranjau oleh Butak didepan rumah RH.
“Barang haram jenis sabu itu dibeli seharga Rp. 1.800.000, Tersangka, tetapi barang tersebut masih dihutang, tersangka akan membayarnya setelah barang laku terjual.” Ujarnya.
Daniel menambahkan, Dalam kasus peredaran gelap Narkotika jenis sabu itu pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap pelaku lainya. dan akan memberantas peredaran yang ada di kota Surabaya.
“Untuk tersangka HR akan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. yang ancamannya hukuman 9 tahun penjara.” Pungkasnya.
Reporter: Spd