Lantaran Terlibat Pengeroyokan, 9 Oknum Pesilat Disurabaya Ditangka Polisi

2 min read

Surabaya – Tabirnusantara.com, Satuan Reserse Kriminal (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap 9 orang yang diduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Tunjungan Surabaya. pada 30 Mei 2023.

Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap korban berinisial W itu, dua diantaranya anak-anak atau masih dibawah umur.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan dalam penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan dari korban bahwa saudara W telah menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang di Jalan Tunjungan Surabaya.

“Begitu mendapatkan laporan, Tim Jatanras dan dibantu Polsek Genteng melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan saksi, dan mencocokkan pakaian yang terekam CCTV dilokasi kejadian sehingga para pelaku berhasil kita amanakan.” Jelas Pasma Royce, Kamis (08/06).

Masih Kata Kapolrestabes Surabaya, Dia menjelaskan komplotan ini merupakan oknum pesilat yang sering mengadakan konvoi di jalanan dengan menggunakan kendaraan roda dua (sepeda motor) dengan bermaksud mencari gara-gara dengan pengendara lain sehingga terjadi pengeroyokan.

“Dalam pengeroyokan itu mengakibatkan korban W mengalami luka lebam di wajah dan diseluruh badan karena terkena pukulan dan benda apa saja yang ada di tempat kejadian perkara. sehingga korban juga harus dilarikan kerumah sakit untuk perawatan dan di Visum.” Ungkapnya.

Pasma juga menambahkan dari 9 tersangka yang diamankan yakni YM (21) warga Sedati Peranti Gedangan Sidoarjo, NR (20) warga Kendang Sari, FAP (18 ) warga Gayungan Surabaya, PLS (18) warga Kendangsari Surabaya, IM (17) warga Raya Wadung Asri Sidoarjo, MFL (17) warga Kendangsari Surabaya, MRM (20) warga Kendangsari Surabaya, APG (19) warga Sabola Sidoarjo dan MV (19) warga Ds Suruh Sukodono, Sidoarjo

“Barang bukti yang diamakan dari tersangka, 1 unit sepeda motor Beat Putih Merah Nopol L 5731 EK, 1 unit Scoopy Merah tidak ada nopo, 1 unit Vario merah Nopol W 4993 ZZ, 1 unit Sarana Vario putih Nopol W 2162 NDN, yang digunakan sarana, Topi yang diapakai pada saat kejadian 1buah rekaman CCTV, Baju SHEBET yang digunakan saat pengeroyokan dan celana yang di pakai saat kejadian.” Imbuhnya.

Dalam kejadian sebelumnya, Para tersangka ini tersinggung ketika korban mengatakan SINSHO kepada meraka yang sedang konvoi, sehingga para pelaku itu sempat mengejar korban dan memukuli beramai-ramai di pinggir jalan Tunjungan Surabaya.

“Untuk para tersangka pengeroyokan ini akan dijerat dnegan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.” Pungkasnya.

Pasma juga berpesan dengan kegiatan ini untuk mereduksi kejadian-kejadian yang berkaitan dengan perguruan silat. jelas kita sudah melakukan beberapa langkah strategi baik dengan ketua ranting perguruan silat di surabaya.

“kita sudah deklarasi bikin kesepakatan ini semata-mata untuk kita sama-sama menjaga semua anggota perguruan silat. supaya kedepanya bisa lebih tertib bisa menjiwai sebagai pendekar.” Tutupnya.

Reporter: Spd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *