Polisi Sita Ratusan Pil Extasi dan Sabu Dari Seorang Kuli Besi Di Asemrowo Surabaya

2 min read

Surabaya – Tabirnusantara.com, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat adalah pengedar pil Ektasi dan sabu sabu di dalam rumah yang berada di Jalan Genting Kecamatan Asemrowo Surabaya,

Dari dalam rumah kuli besi berinisial MH (26 tahun) itu. petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat keseluruhan 2,39 gram. Kemudian 1 bungkus pil ekstasi berisi 130 butir, 1buah timbangan elektrik, 1 bungkus rokok, dan 1 buah handphone.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan penangkapan tersangka ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah yang di tempati pelaku kerap dijadikan transaksi sabu dan pil Ektasi.

“Menindak lanjuti laporan tersebut, ternyata benar bahwa ketika dilakukan penggeledahan didalan rumah tersangka ditemukan barang bukti sabu dan Pil Extasi yang diakuai adalah milik nya.” Jelas Daneil, Rabu (07/06).

Sabu dan Extasi yang ditemukan didalam rumahnya, Masih Kata Daniel, Tersangka mengaku. sabu itu didapat dari seorang Berinisial NK (DPO) pada Rabu 10 Mei 2023 sekira pukul 23.30 Wib, dengan cara di ranjau di Jalan Genting Surabaya

“DPO, NK mengirim sabu kepada MH (tersangka) sebanyak 3 poket dan per gram diberi harga Rp. 1.100.000,” Katanya.

Lanjut Daniel. Sementara Pil Extasi didapat dengan cara dibeli daei seseorang berinisial KB (DPO) pada Selasa 09 Mei 2023 sekira pukul 19.00 Wib, di daerah Benowo Surabaya,

“Pil Extasi sebanyak 150 butir itu dibeli seharga Rp. 225.000, dengan maksud tujuan dijual lagi. sedangkan dalam per botol tersangka MH mendapatkan untung Rp. 300.000.” Ungkapnya.

Daniel menambahkan. selain menangkap tersangka MH pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan mengejar dua pelaku lainya, NK dan KB yang menyuplai barang ke MH untuk menjadi penjual atau pengedar.

“Sedanglan untuk dua DPO NK dan KB agar segera menyerahkan diri sebelum kepolisian menemukan lebih dulu hingga memberikan tindakan tegas.”ujarnya.

Reporter: Spd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *