Polisi Ungkap Kasus Pembobolan akun Website Milik Pemerintah Dan Pendidikan Jawa timur

Surabaya – Tabirnusantara.com, Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap hacker dua pelaku peretasan akun lembaga pemerintah pendidikan khususnya di Jawa Timur, yang telah beraksi sejak bulan Februari 2023 lalu. di Perumahan Kana Park Cluster Yuma Tangerang Provinsi Banten.
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy mengatakan, dua pelaku yang berhasil kita amankan yakni, Agus Tiyadi (27) warga Dusun Sinabe Jawa Barat dan Dendi Syaimam alias Muhammad Acil alias Mr. Cakil (23) warga Cibuntu Kecamatan Cibitung Bekasi.
“Disita dari dua tersangka Agus Tiyadi, satu handphone samsung A04, unit PC rakitan, layar monitor PC. Kemudian dari Dendi Syaimam yakni, satu unit HP Xiaomi Note 12 warna hitam, satu unit HP Samsung Z Fold 4 warna hitam, satu unit laptop merk Azus Tufs gaming,” ungkap AKBP Zulham Effendy.
AKBP Zulham Effendy mengungkapkan, tersangka Dendi Syaimam ini telah melakukan peretasan terhadap website milik pemerintahan dan pendidikan khususnya di Jawa Timur, untuk dijadikan sebagai sarana meningkatkan Search Engine Optimization (SEO) konten perjudian.
“Dari pengakuan tersangka Dendi Syaimam mereka pernah bekerja sebagai admin website perjudian di Kamboja sekaligus sebagai peretas website dan mendapat gaji Rp 10.000.000,” jelas AKBP Zulham Effendy, pada Rabu (31/05/2023).
“Tersangka Dendi Syaiman ini, sebagai hacker dan ingin menunjukkan eksistensi diri bahwa yang telah berhasil meretas website pemerintahan,” Katanya
Masih Kata Zulham, Website https://jatimprov.go.id/ tersebut adalah website resmi milik Pemprov Jatim, yang diperuntukkan sebagai sarana informasi terkait struktur organisasi, dokumentasi kegiatan, pengelolaan anggaran daerah, pengaduan masyarakat.
“Sekira bulan Februari 2023, pihak admin website mendapat laporan bahwa dari sistem deteksi (IDS) tersebut, telah terjadi dugaan akses ilegal terhadap website pemerintahan,” Ungkapnya.
Lanjut AKBP Zulham Effendy, dari peristiwa akses illegal (peretasan) terhadap website https://jatimprov.go.id/, mengakibatkan terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya serta dibuktikan dengan tampilan yang berubah menjadi landing page (halaman awal) dan website slot88 (website perjudian).
“Dari adanya laporan terkait kasus peretasan website tersebut, kemudian anggota Ditreskrimsus Polda Jatim, melakukan serangkaian proses penyelidikan, dan pada 7 Mei 2023, Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang melakukan akses illegal (peretasan) terhadap website, di Perumahan Kana Park Cluster Yuma Tangerang Prov. Banten,”Imbuhnya.
AKBP Zulham Effendy menambahkan, Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus di kembangkan untuk melakukan akses illegal (peretasan) yang digunakan oleh tersangka Dendi Syaimam.
“Atas perbuatanya tersangka akan dijerat dengan Pasal 32 pasal 33 dan pasal 34 undang-undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah menjadi undang-undang 2016 yaitu tentang Informasi transaksi elektronik untuk ancaman hukuman 10 tahun denda maksimal 10 miliar.” Pungkasnya.
Reporter: Spd