Jaksa Hadirkan 7 Saksi dalam persidangan Pelaku Pembunuh Senior Taruna Politeknik Pelayaran
4 min readSurabaya – Tabirnusantara.com, Terdakwa Alpard Jales Poyono (20) menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan yang menyebabkan Taruna Politeknik Pelayaran bernama RFA meninggal dunia, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idawati, di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin kemaren (29/05/2023).
Jaksa Kejari Tanjung Perak Herlambang Adhi Nugroho menjerat terdakwa Alpard Jales Poyono dengan Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, melakukan tindak pidana penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu yang menyebabkan kematian, dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho menghadirkan tujuh orang saksi dipersidangan, diantaranya saksi Ahmad Yani ayah dari korban M. Rio Ferdinan Anwar (RFA), Ni Komang Tri Indrayana, Deviar Zolla Grasia Taviono (Gading), Fransisko Krisna Agung, Moh.Zaidan Ramadhan, Sendi Permana, Jonathan Bayu Kusuma.
Ahmad Yani orang tua Rio yang juga seorang Polisi bertugas di Mojokerto, mengatakan, sekitar pukul 22.47 wib, dirinya dihubungi pihak Kampus, kalau anaknya Rio meninggal dunia di RS.Sukolilo ( RS Haji).Setibanya di Rumah Sakit dikatakan oleh dua pembina, kalau Rio kepleset di kamar mandi, karena dirasa kematian anaknya tak wajar, Yani melaporkannya ke Polsek Sukolilo.
“Kejagalan itu, Seperti ada luka memar pada bagian Dada, dagu sobek, bibir menghitam, pipi, Gigi bagian atas goyang dua, dan darah keluar deras terus dari mulutnya, saat jenazah dimandikan hingga saat pemakaman” katanya.
“Setelah dimakamkan, dapat setengah hari lalu dilakukan otopsi, menurut dokter otopsi terdapat tanda- tanda penganiayaan, saat itu saya belum tahu siapa pelakunya,” tambahnya.
“Informasi yang saya dapat saat itu, kejadiannya sebelum apel malam jam 9.00, dan saya taunya anak saya sudah dikamar jenazah jam 1 malam.Saat itu ada hukuman di ruang makan ada 6 siswa, selanjutnya katanya dilanjutkan di kamar mandi, kebetulan anak saya yang pertama.Kalau yang di ruang makan hukumannya push up, dari CCTV dilihat anak saya keluar dari kamar mandi sudah di bohong.Sampai sekarang saya tidak tahu penyebab meninggalnya anak saya, kalaupun terdakwa minta maaf hanya ke neneknya Rio, tidak ada bantuan sama sekali sampai saat ini.Saya sedih pak, Rio anak tunggal penerus saya, sekarang sudah gak ada,” terang Ahmad Yani dengan kata-kata berat.
Saksi Ni Komang Tri mahasiswa tingkat 2 semester 4 angkatan 11, lebih senior dari almarhum Rio yang angkatan 11, baru menempuh studi 6 bulan di Poltepel, menerangkan kalau dirinya sebagai asisten kesehatan di kampus tersebut,
” Saat itu akan apel malam, terdakwa Jales mencari saya ke lapangan, mengatakan ada yang pingsan di kamar mandi,lalu saya lari kekamar mandi melihat korban Rio, terdapat pernapasan dan denyut nadi susah sangat lemah, ditoilet ada 2 senior dan 2 yunior, saya datang korban sudah terlentang, sudah kaku Bibirnya sobek keluar darah terus dari mulutnya, hingga saya. memanggil pembina Taruna.” Terang Ni Komang.
Saat itu saksi komang sempat bertanya kepada Jales, dikatakan kalau Rio terpeleset, akhirnya almarhum dibawa ambulance ke Poliklinik dan akhirnya dirujuk ke RS.Sukolilo.Saat itu menurut komang korban masih bernafas dan diberi bantuan oksigen hilang muncul hilang muncul.
Masih kata komang, “setelah kejadian lantai kamar mandi di cek tidak licin, kalau masalah apakah terdakwa siswa yang tempramental, saya hanya sebatas tahu saja,”
Saksi Deviar Zolla (gading), setelah kumpul di ruang makan ada 3 meja, saat itu saya sedang memberikan pengarahan kepada para yunior, biasanya yang memberikan hukuman kepada yunior jika bersalah ada Poltar ( polisi taruna),
” kalau hukuman biasanya push up set up, kalau hukuman erada di kamar mandi belum tau, baru kali ini, waktu jales ajak Rio ke kamar mandi Saya tidak tahu, saya melihat ada Sendi dan Fransisko diluar kamar mandi tapi tidak masuk, kita tidak.melaporkan saat itu karena takut pak, karena saat sudah mau apel, jadi takut dihukum, Rio tampak dibawa ke Poli.Dulu juga sudah ada yang meninggal, 6 bulan yang lalu siswa bernama dicky, meninggal di asrama.” Terang Zolla.
Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan 3 saksi yang belum diperiksa pada persidangan kalau ini.
Saat terdakwa alpard Jales Poyono dibawa petugas untuk dikembalikan ke tahanan, sambil berjalan dirinya menerangkan
bahwa sebelumnya juga ada yang meninggal di asrama Politeknik Pelayaran yaitu saudara dicky. untuk kronologinya terdakwa mengaku tidak tahu.
“Benar tapi saya tidak tahu kronologinya. Waktu ada kabar meninggal itu langsung ada pengecekan perut ada biru-birunya apa tidaknya itu. Saat diperiksa anak-anak semuanya tidak pakai baju cuma pakai celana pendek dan banyak anak-anak cowok itu kabur, karena perutnya banyak yang biru. Untuk meninggalnya di asrama,”ucap Alpard Jales.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Ari Mukti mengatakan, untuk masalah yang sebelumnya ada kematian di kampus. Pihaknya akan menggali lagi di persidangan selanjutnya. Apakah selama ini ada penganiayaan apa tidak sampai opname atau meninggal, makanya kita akan gali lagi di persidangan selanjutnya,” katanya.
Dalam dakwaan JPU bahwa hari Minggu 5 Pebruari 2023 pukul 19.30 WiB di kamar mandi Politeknik Pelayaran Gunung Anyar, Surabaya melakukan tindak pidana pengeroyokan yang direncanakan terlebih dahulu yang menyebabkan kematian.
Caranya, korban RFA dipukuli dibagian perutnya oleh terdakwa Alpard Jales Poyono dengan menggunakan tangan kanan. Hal itu membuat korban tersungkur dan jatuh ke lantai tidak bergerak
Usai memukul, terdakwa Alpard Jales Poyono bertanya kepada korban ‘ada yang sakit ta,? Kalau saki tak lihate” dan dijawab oleh korban ‘tidak senior’ lalu terdakwa Alpard Jales Poyono melayangkan pukulan kedua menggunakan tangan kanannya pada bagian perut atas.
Akibat pemukulan tersebut membuat korban tersungkur dan jatuh ke lantai tidak bergerak sehingga pelipis korban di bagian kanan terbentur tembok dan pipa.
Berdasarkan visum et repertum tanggal 7 Pebruari 2023, ditemukan luka memar pada leher kiri dan dada. Luka lecet pada pipi kanan dan dada, luka robek pada selaput bibir bawah kiri,luka leher kiri, kuku membiru, yang diakibatkan kekerasan benda tumpul terhadap korban RFA.
“Pergelangan kanan dan kiri tampak kebiru-biruan. Kekerasan dengan tumpul tersebut mengakibatkan tekanan pada lambung korban hingga mati lemas.” kata jaksa Herlambang saat membacakan dakwaan pada sidang sebelumnya.
Reporter: Sam