Dua Warga Kapas Madya Surabaya Dicokok Polisi Akibat Edarkan Sabu Sabu
2 min readSurabaya, Tabirnusantara.com, seorang pria berinisial MS (36) dan H (27) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. lantaran terlibat dalam peredaran barang gelap Narkotika jenis sabu.
Dua Laki-laki yang ditangkap. pada Senin, 29 Mei 2023 sekira jam 06.30 wib. di dalam rumah kontrakan yang bertempat di Jalan Kapas Madya Surabaya itu ditemukan 6 poket sabu siap edar.
“Enam poket sabu dengan berat total 1,76 beserta pembungkusnya. tak hanya itu juga di temukan 1 buah kotak, 1 Buah sekob /serok shabu, Uang Rp. 400.000.-, dan 1 Buah HP Merk Oppo Warna Biru.” Jelas Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto diwakili Kanit Reskrim Ipda Agung Suciono, Selasa (30/05).
Dua warga kapasan Surabaya, Masih Kata Angung, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah kontrakan tersebut kerap kali dijadikan tempat transaksi sabu sabu.
“Untuk memastikan peredaran gelap narkoba jenis sabu. itu petugas reskrim langusng berak kelokasi untuk menangkap pelaku dan ternya baner bahwa tersangka adalah pengedar.” Jelas dia.
Dari hasil intrograsi, Lebih Lanjut Agung, tersangka mengaku jika barang haram itu didapat dari seorang bandar berinisial R (DPO), barang tersebut di dapat dengan cara bertemu di jaln raya baru Suramadu, Surabaya.
“Tersangka juga mengaku. bawa dia membeli sabu dari R rencanya akan dijual kembali kepesanya guna mendapatkan keuntungan yang lebih besar. namun barang tersebut belum sempat dijual karna keburu ditangkap Polisi.”Tambahnya.
Agung mengatakan bahwa tersangka dan barang buktinya kini sudah dibawa kepolsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna dilaku proses penyidikan lebih.
“Disamping menjebloskan tersangka, keduanya juga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya.
Reporter: Fendi