Pemilik Sabu 5 Gram Sidang Perdana Di PN Surabaya, Terdakwa Ngaku Sabu Mau Dipakai Sendiri
2 min readSurabaya– Tabirnusantara.com, Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram telah dibagi menjadi 50 poket, yang dijual lagi, tersisa 3 poket sabu dengan uang upah jual sebesar Rp 1,2 juta, dengan terdakwa Ardiono Irawan bin Arsilan, dipimpin hakim ketua Erentua Damanik, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, Rabu (24/05/2023).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati, dari Kejari Surabaya, menyatakan terdakwa Ardiono Irawan bin Arsilan, melakukan tindak.pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Atau,
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya Edo Perkasa mengatakan, Telah menangkap terdakwa Ardiono dirumahnya Kapas Madya gang 4A, hari senin 6 pebruari 2023,saat sedang tidur dirumah.
Ditemukan 3 poket sabu sisa jual, dan ada uang 450 ribu,
” terdakwa mengaku sabu didapat dari Ayup membeli 5 gram dengan harga 4,5 juta, dibayar setelah sabu laku terjual, ” kata saksi.
Kamu beli sabu 5 gram untuk apa, ” Terdakwa mengaku untuk dipakai sendiri yang mulia, “sabu 5 gram mau kamu pakai sendirian mbahmu iku, gak masuk akal, ” tegas hakim damanik.
Terdakwa Ardiono belum kapok dipenjara, sebelumnya pernah dipengaruhi dengan kasus sabu juga dengan hukuman penjara selama 5 tahun 4 bulan.
Berawal kebiasaan terdakwa Ardiono membeli sabu Ayup (DPO) untuk dijual lagi. Pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023, AYUP menghubungi terdakwa untuk menawarkan sabu 1 plastik seberat 5 gram dengan harga Rp.4,5 juta, pembayaran ketika sabu habis terjual, terjadi kesepakatan.
Kemudian Senin tanggal 30 Januari 2023 AYUP menghubungi terdakwa untuk mengambil sabu, di area pergudangan Jalan Tambak Dalam Surabaya. Terdakwa pulang kerumah, sabu dibagi menjadi 50 poket, dengan berat bervariasi, untuk dijual kembali dengan harga 200 ribu sampai 350 ribu.Dan telah dijual sebagian.Dalam transaksi menjual sabu terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 1 2 juta.
“Perbuatan terdakwa diketahui aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya sehingga saksi Heffy Arys Setiono dan tim melakukan penangkapan hari Senin, 06 Pebruari 2023 sekitar pukul 14:30 wib, di rumahnya, dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 poket plastik sabu berat bervariasi,
1 bendel plastik klip, 1buah timbangan elektrik, uang tunai Rp 450.000,- ,1 ATM BCA Expresi, 1 buah buku catatan penjualan sabu, 1 buah HP Redmi ditemukan dalam buah kotak HP.yang berada di kamar terdakwa.” Ujarnya.
Terdakwa Ardiono Irawan bin Arsilan, menjalani sidang dakwaan , saksi penangkap, dan pemeriksaan, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, Rabu (24/05/2023).
Reporter: Sam