Pelaku Penusukan Debt Collector Di Surabaya Divonis Satu Tahun Dua Bulan

2 min read

Surabaya– Tabirnusantara.com, Wide Ismail Marzuki divonis dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, terkait perkara penusukan Debt Collector FIF Erwin Saputra Simalango saat ditagih angsuran keterlambatan pembayaran sepada motor, oleh Ketua Majelis Hakim Sudar di ruang Garuda 1 PN. Surabaya. Selasa, (23/05/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sudar, Mengadili, menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakuan tindak Pidana penusukan terhadap Erwin Saputra sebanyak 3 kali, menjatuhkan Pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.

“Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana penjara selana 1 tahun dan 2 bulan,” kata Hakim Sudar.

Terhadap putusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa Wide Ismail yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir- pikir.

“Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia,”kata JPU Nurhayati di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU. Sebelumnya JPU Nurhayati menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kerana terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana Penganiyaan Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Diketahui, berawal ketika saksi Erwin yang merupakan Debt Collector di FIF Finance mendatangi rumah terdakwa Wide Ismail melakukan penagihan angsuran kredit pembelian sepeda motor terdakwa yang mengalami keterlambatan pembayaran sebanyak 3 kali angsuran, lalu terdakwa meminta tenggang waktu selama 2 hari untuk melakukan pelunasan pembayaran kepada saksi Erwin,, namun ketika saksi Erwin menanyakan kepada terdakwa dimana keberadaan sepeda motor tersebut, terdakwa tidak mau menunjukkan keberadaan sepeda motor tersebut.

Sehingga terjadi cekcok mulut antara saksi Erwin dengan terdakwa yang menjadi pemicu emosinya terdakwa, kemudian terdakwa mengambil sebilah pisau dapur, kemudian terdakwa menusukan pisau itu kearah tubuh saksi Erwin sebanyak 3 kali yang mengenai lengan kanan saksi korban yang menyebabkan saksi korban kesakitan. Kemudian terdakwa langsung pergi dan membuang pisau tersebut kedalam selokan depan rumah terdakwa.

“Akibat perbutan terdakwa saksi korban Erwin mengalami luka sakit pada lengan tanganya, berdasarkan surat visum et Repertum disimpulkan ditemukan luka terbuka multipel siku tangan kanan.” Ujarnya.

Reporter: Sam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *