Kurir Sabu 30 Gram Dituntut 8 tahun 6 bulan, Terdakwa ngaku Lima Kali Ngambil Ranjau
2 min readSurabaya– Tabirnusantara.com, Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sebagai pengedar sabu ambil dari ranjauan di Taman Kaza Mall Kapas Krampung /45 Surabaya, telah lima kali lolos, terdakwa Handoyo bin Misnan (49) diciduk dengan BB 30 gram, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara vidio call.
Dalam agenda penuntutan JPU Ahmad Muzakki, Menyatakan terdakwa Handoyo Bin Misnan (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan JPU.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,.
Menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- ,Subsidair 4 bulan penjara.
Menyatakan barang bukti, 2 bungkus plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat masing-masing 1,22 gram dan 20,20 gram beserta plastik klipnya. 2 bendel plastik klip kosong, 1sedotan skrop, 1timbangan elektrik, 2 kartu ATM BCA Platinum dan Gold, 1 buku tabungan Tahapan BCA, an. Desi Wahyuni.
1buah handphone merk Oppo Reno 4F, 1buah handphone merk Nokia. 1dompet warna merah,
Dirampas untuk dimusnahkan Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- Dirampas untuk Negara.
Saat diperiksa sebagai terdakwa, Handoyo ditangkap di jalan krukah
Tengah No. 46 Surabaya, penggeledahan ditemukan 2 bungkus sabu, berat masing-masing 1,22 gram dan 20,20 gram. ” kamu beli dari mana barang sabu itu, dikamu barang itu sisa atau memang segitu,” tanya hakim.
” Saya ambil ranjau barang milik yance pak, nanti saya jualkan lagi per gramnya 1 juta, saya untuk 150 ribu, saya hanya dititipi tidak.membeli, memang 30 gram pak, disaya.” Jelas Handoyo.
Awalnya terdakwa Handoyo mendapatkan sabu dari seorang bernama Yance, terdakwa menghubungi Yance untuk meminta sabu untuk dijual lagi.
Terdakwa diarahkan oleh Yance untuk mengambil ranjauan di Taman Kaza Mall Surabaya, Kapas Krampung/45 Surabaya, telah 5 kali terdakwa diberi sabu, yang pertama 50 gram, sampai yang terakhir sebanyak 30 gram.
Selanjutnya terdakwa membawa pulang, dilakukan penimbangan dengan berat 30 gram. Kemudian terdakwa ambil sebanyak 10 gram dan dipecah-pecah menjadi 10 poket, masing-masing 1 gram. Sisa sabu 20 gram, oleh terdakwa simpan, terdakwa menjual sabu per 1gram Rp. 1 Juta, disetorkan kepada Yance Rp. 850.000,-, mendapatkan keuntungan 150 ribu/ gram, sisanya sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) menjadi keuntungan bagi terdakwa.
Pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023, jam 12.10 wib,di dalam rumah jalan Krukah Tengah No. 46 Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi Ifit Karimudin dan saksi Dika Hardiansyah anggota Polrestabes Surabaya.
Ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip, di dalamnya berisi sabu berat masing-masing 1,22 gram dan 20,20 gram. 1 sedotan skrop, 1 timbangan elektrik, 2 kartu ATM BCA Platinum dan Gold, 1 buku tabungan Tahapan BCA an. Desi Wahyuni, Uang tunai Rp. 500 ribu, 1 handphone merk OPPO Reno 4F, 1 handphone merk Nokia.
“Perbuatan tindak pidana terdakwa, Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Ujarnya,
Reporter: Sam