Kejari Tanjung Perak Surabaya Tetapkan Ahmad Rif’an Sebagai Tersangka Atas Kasus Korupsi
1 min readSurabaya – Tabirnusantara.com, Rif’an. seorang Supervisor Marketing PT Perikanan Nusantara Cabang Surabaya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi jual beli bahan baku Ikan Tengiri Steak yang merugikan negara mencapai Rp.569.568.000.
Pasalnya, Rif’an ditetapkan sebagai tetsangka oleh kejaksaan Negeri (kejari) Tanjung Perak Surabaya, karna dinilai memiliki motif bersama-sama dalam kerjasama pembelian dan penjualan ikan tenggiri steak antara PT. Perikanan Nusantara (Persero) dan PT. Ikan Laut Indonesia (ILI) tahun 2018.
“Usai kami melakukan pemeriksaan, baru kami menetapkan satu orang tersangka yakni AR yang merupakan Supervisor Marketing dari PT Perikanan Nusantara Cabang Surabaya,” Kata Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya Ananto Tri Sudibyo dihadapan awak media Jumat (26/5/2023).
Sedangkan untuk tersangka Sugianto, Lanjut ananto. dia merupakan Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI) berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga berkas tersangka langsung dilimpahkan ke jaksa tuntutan untuk segera disidangkan.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penyelidikan maka kami langsung melimpahkan berkas ini ke jaksa penuntutan sebelum nantinya akan dikirim ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor),”Ujarnya Ananto.
Reporter: Spd