Gagal Selipkan 5 Gram Sabu Ke Rutan Polrestabes Surabaya, Fatimah Diadili Di PN Surabaya

2 min read

Surabaya – Tebirnusantara.com, Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram, dengan perbuatan mengirim sabu tersebut untuk seorang tahanan di Rutan Polrestabes Surabaya, bernama Rahmatulloh Ufron ( berkas Penuntutan terpisah), dengan Terdakwa Siti Fatimah binti Marsuki, diruang Kartika 1 PN (Pengadilan Negeri) Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim
Yoes Hartyarso, secara online.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati, menyatakan bahwa terdakwa Siti Fatimah binti Marsuki telah melakukan tindak pidana. tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, beratnya melebihi 5 (lima) gram

“Sebagaimana terdakwa diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Kata Dwi saat persidangan perdananya.

Selanjutnya saksi penangkap Mukhamad Bukhori anggota Polrestabes Surabaya dihadirkan oleh JPU dipersidangan, yang menerangkan bahwa benar telah menangkap Siti Fatimah pada hari Selasa 7 Februari sekitar jam 18.00 wib, di kosan Simorejosari, telah.mengirim sabu ke Rutan Polrestabes Surabaya,

” terdakwa kami tangkap di.kosan nya jalan Simorejosari, karena telah mengirim sabu ke rutan polrestabes, dengan cara barang sabu diselipkan dalam BH nya, saat membezuk tahanan bernama Rahmatulloh, tidak ada yang tahu, tahunya saat saat operasi di blok nya Rahmatulloh,” terang saksi.

“barang sabu didapat dari Rahmatulloh, ditemukan sudah berbentuk poket sebanyak 30 poket ( berat netto 7,062 gram),saat itu Rahmatulloh mengaku barang dapat dari GIO,  untuk terdakwa Siti saat ditangkap tidak ada perlawanan, saat penggeledahan badan hanya HP yang ditemukan, terdakwa mengaku. mendapat upah 250 ribu ,” tambah saksi.

Terhadap keterangan saksi penangkap, terdakwa Siti Fatimah yang didampingi penasehat hukumnya Farah dari LBH Surya Gemilang, membenarkan keterangan saksi, “benar yang mulia,” katanya.

Berawal Terdakwa Siti Fatimah dihubungi oleh Rahmatulloh Ufron bin Abd.Wahid ( dalam berkas terpisah), bermaksud minta bantuan mengambilkan sabu dari Gio (DPO). Selanjutnya hari Jumat 3 Februari sekitar jam 20.00 wib, terdakwa Siti bertemu dengan Gio di jalan Pandegiling Surabaya, untuk mengambil sabu 5 gram

Setelah.mendapatkan sabu tersebut, terdakwa membungkus sabu dengan Tissue yang di lakban dengan isolasi transparan, lalu terdakwa selipkan ke dalam sobekan sandal yang dilem.” Ungkapnya.

Pada hari Sabtu 4 Februari 2023 jam 22.00 wib, terdakwa Siti mendatangi Rutan Polrestabes Surabaya untuk menyerahkan sabu tersebut kepada Rahmatulloh ( berkas terpisah), dan mendapat upah Rp.250 ribu dari Rahmatulloh.

“Selanjutnya hari Selasa 7 Februari 2023 jam 18.00 wib, saat terdakwa berada dalam rumahnya jalan Simorejo Sari B gang 6/40 Sukomanunggal SurabayaTerdakwa ditangkap oleh saksi Mukhamad Bukhori dan Riszky Asnur Saputra anggota Polrestabes Surabaya, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti HP Android Merk Realme, untuk barang bukti shabu dalam penguasaan Rahmatulloh Ufron.” Ujarnya.

Reporter: Sam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *