Didepan Majelis Hakim, Terdakwa Maling Motor Akui Semua Perbuatan Saat Sidang Perdana

2 min read

Surabaya– Tabirnusantara.com, Sidang perkara pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor merk Yamaha warna hitam Nopol, AG 6632 WQ, yang awalnya terparkir depan rumah dalam keadaan terkunci, dengan Terdakwa Dafit Sudarta bin alm.Untung (35), diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara vidio call.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.Menyatakan terdakwa Dafit Sudarta telah melakukan  tindak pidana “pencurian dengan pemberatan” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke 3 Dan Ke 5  KUHPidana.

Saksi Fajar Jumirianto pemilik motor dihadirkan dipersidangan, mengatakan kalau motornya yang diparkir di depan rumahnya raib. ” hilangnya pada hari Jumat tanggal 10 februari di depan rumah, saya kunci, ketahuannya saat dilihat pada CCTV, kelihatan yang mengambil,” terangnya.

“apa benar yang mengambil terdakwa yang di layar HP ini,” tanya hakim Djunaidi.
” ya benar yang mulia, sepeda motor saya sampai sekarang belum ditemukan,” kata Fajar.

Terdakwa Dafit Sudarta mengaku kalau sepeda motor curian tersebut di jual kepada Aziz seharga Rp.900 ribu, ” sepeda motor itu saya jual ke Aziz Rp 900 ribu, uangnya sudah habis yang mulia,” katanya.

Diketahui, pada hari Jumat 10 Februari 2023 pukul 03.30 Wib, Terdakwa Dafit Sudarta bin alm.Untung (35) mencari sasaran dengan berjalan kaki, kemudian Terdakwa berhenti di Rumah jalan Bulak Kalitinjang Baru 2 – C No 20 Surabaya, melihat 1unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol AG 6632 WQ warna hitam milik Saksi Fajar Jumirianto terparkir depan rumah posisi terkunci.

“Selanjutnya terdakwa mendorong sepeda motor Yamaha Mio Nopol AG 6632 WQ tersebut sampai ke Makam Bulak Setro, kemudian terdakwa kembali ke Kos untuk mengambil obeng guna merusak rumah kunci sampai menyala.” Ujarnya.

Terdakwa menjual motor curian tersebut kepada Aziz (DPO), Akibat perbuatan Terdakwa, saksi Fajar Jumirianto mengalami kerugian Rp.4 juta.

“Terdakwa Dafit Sudarta bin alm.Untung (35), menjalani sidang dakwaan, saksi dan pemeriksaan terdakwa, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara vidio call.Selasa (23/05/2023).” tutupnya.

Reporter: Sam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *