Bandar Sabu Asal Krembangan Surabaya Kembali Ditangkap Polisi, BB 10 Poket Yang Di Sitanya

2 min read

Surabaya – Tabirnusantara.com, S.N (55) Asal Dupak Bangunrejo Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, kembali ditangkap polisi lantaran terlibat dalam kasus peredaran barang terlarang jenis sabu sabu. pada Jumat tanggal 14 April 2023 sekira pukul 08.00 WIB.

tersangka ditangkap dirumahnya oleh satuan Resnarkoba Polrestabes Surabaya setalah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sebelumnya pelaku ini dikabarkan menjual sabu lagi.

“Begitu dilakukan pengecekan, ternya benar bahwa pria paru baya itu telah mengedarkan barang haram jenis sabu sehingga petugas langusng membekuknya.” Jelas AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Sabtu (27/05).

setalah petugas melakukan penggeledahan didalam rumahnya ditemukan barang bukti sabu sebanyak 10 poket dengan berat total masing-masing 1,24 gram, + 1,24 gram, + 0,58 gram, + 0,58 gram, + 0,40 gram, + 0,40 gram, + 0,40 gram, + 0,38 gram, + 0,32 gram, + 0,24 gram beserta bungkusnya,

“Tak hanya sabu sabu. Lanjut Daniel, dari dalam rumah tersangka juga mengamankan barang bukti 1 buah timbangan elektrik, 1 buah tepak, Uang Rp. 550.000,- 1 unit hand phone merk Redmi warna hitam.” Ungkapnya.

Dari keterangan tersangka, Masih kata Dani, barang haram tersebut didapat pada tanggal 07 April 2023 sekira 21.00 Wib. lalu dengan cara diranjau di Jalan Diponegoro Surabaya.

S.N mengaku barang tersebut didapat dari seorang bandar bernama Marsa (DPO), sebelumnya pelaku mendapatkan sabu seberat 15 Gram kemudian dipecah menjadi beberapa bagian untuk dijualnya.

“Setiap penjualan barang haram itu tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- sampai dengan Rp. 500.000,- Dalam perpoketnya.” Tambah Daniel.

Selanjutnya. tersangka yang merupakan Resedivis beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih dan juga menjebloskan dia kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.

“Tersangka juga akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya hukuman maksimal 15 tahun,”Pungkasnya.

Reporter: Spd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *