Pelaku Pembacokan Supertlas Di Karang Pilang Surabaya, Polisi Tetapkan 10 Orang ,13 Orang DPO
2 min readSurabaya – Tabirnusantara.com, Unit Reskrim Polsek Karang Pilang, Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sepuluh orang pelaku pengeroyokan disertai pencurian terhadap dua supertlas yang terjadi di Jalan Kebraon gang 5 Surabaya, pada Sabtu, 20 Mei 2023, dini hari.
10 orang pelaku yang ditangkap ini merupakan kelompok geng motor WESTAVIA, SETIM (Selatan Timur), dan AWR (Anti Wong Ruwet). meraka rencanya akan mendatangi geng lain untuk bermaksud tawuran. geng yang rencana akan diserang adalah geng BHEZEK.
“Namun komplotan yang berjumlah 20 orang ini malah salah sasaran, menyerang dua orang supertlas atau yang akrab dipanggil Pak Oga, kelompok itu menyerang dengan memukul dan menggunakan senjata tajam sehingga korban banyak luka.” Jelas Kompol Rizky, Jum’at (26/05).
Sebelum kejadian pembacokan, Rizky menuturkan, meraka lebih dulu mendapatkan kabar melalui undangan online dari instagram. mengadakan pertemuan dengan geng lain bermaksud untuk melangsungkan aksi tawuran.
“Namun pera pelaku ini malah menyeranga dua orang yang tak bersalah dengan memukul dan membacok menggunakan senjaya tajam sehingga korban mengalami luka di kepala, paha, tangan dan jari.” Bebernya.
Akibat dari pengeroyokan yang di lakukan oleh dua puluh orang tersebut korban harus dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan medis, selain itu motor korban juga di bawa kabur oleh para pelaku.
Dari dua puluh orang, kami hanya berhasil mengamankan 10 pelaku, sementara yang lain masih dalam pengejaran, 10 orang yang dibekuk. 4 sudah dewasa, 6 pelaku lain ya masih anak-anak.
“Meraka berinisial MDH (19 tahun), MA (22 tahun), ANS (21), NL (17 tahun), IPR (17 tahun), RPP (17 tahun), FAR (17 tahun), AFM (15 tahun), dan MR (pelajar yang masih duduk kelas 1 MTS).” Ujarnya.
Tambah Rizky, pengeroyokan diperkirakan ada 20 sapi 25 orang. namun kasu ini masih kita dalami dan dikembangkan, karena sewaktu kejadian. pera pelaku menggunakan sepeda motor sekitar 10 sapai 15 kendaraan, menurutnya dari 10 orang pelaku ini kami sudah menetapkan 13 orang menjadi daftarkan pencurian orang,
“Dari 13 orang yang di DPO ini adalah yang membacok, salah satunya eksekutor, sementara yang lain turut membantu membawa kabur kendaraan korban. bahkan motor korban saat digunakan kehabisan bensin sehingga meraka membelikannya.” Imbuhnya.
Rizky mengatakan atas 10 orang tersangka dalam kasu pembacokan yang disertai pencurian ini akan kami jerat dengan Pasal 170 KUHPidana dan atau 365 KUHPidana dan atau Pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
“Hukuman bagi para tersangka ini akan terancam dengan kurungan paling lama 7 tahun penjara.” Pungkasnya.
Reporter: Spd