Ibu Muda Dan Pasangannya Di Surabaya Jadi Tersangka Atas Kasus Pembuangan Mayat Bayi Ke Tong Sampah

2 min read

Surabaya – Tabirnusantara.com, seorang ibu muda dan Pasangannya ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. lamaran meraka ini telah membunuh dan membuang bayi yang baru dilahirkan dari rahimnya sendiri kedalam tong sampah.

Dua pasangan bukan suami istri ini ditangkap setalah kepolisian mendapatkan laporan dari warga Jalan. Tengger Rejo Mulyo V/D No.32. Kelurahan. Kandangan, Kecamatan. Benowo, kota Surabaya. pada hari Jum’at (19/05) lalu. bahwa ada mayat bayi perempuan terbungkus kresek didalam tong sampah.

“Laporan penemuan mayat bayi itu kemudian ditindak lanjuti oleh anggota PPA, Tim Inavis dan berkoordinasi dengan polsek Benowo. sehingga pelaku pembuangan bayi tersebut berhasil kita tangkap,” Jelas AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya. Kamis (25/05).

Ibu yang tega membunuh dan membuang darah dagingnya sendiri, berinisial NT (20) Th. warga Surabaya. dan pacarnya, HD (19) Th. juga warga kota Surabaya. meraka berdua merupakan pasangan yang bukan suami istri.

“Menurut Mirzal, meraka berpacaran kurang lebih 1 tahun. kenalnya meraka ini melalui medsos akun facebook, dengan berjalannya pacaran, kemudian si wanitanya hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan itu, ” katanya.

Namun bayi yang dilahirkan dari rahimnya, malah oleh ibu kandunganya dibunuh dengan cara disumpal mulutnya menggunakan tisu dan setelah meninggal. pelaku N.T kemudian membuang bayi tersebut kedalam tong sampah yang tak jauh dari tempat kosnya.

“Bayi tak berdosa itu dibunuh dan dibuang kedalam tong sampah karena pelaku takut ketahuan oleh tetangganya. sehingga mulut bayi mengais saat dilahirkan tersebut kemudian disumpal tisu hingga meninggal dunia.” Ungkapnya.

Tambah Mirzal Maulana, dalam kejadian pembuangan bayi ini petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah tong Sampang warna hijau, dan beberapa lembar tisu yang digunakan untuk menyimpannya.

“Atas perbuatanya keduanya akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 341 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.” pungkasnya.

Reporter: Spd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *