Selain Ngedarkan SS, Pria Asal Benteng Dalam Surabaya Juga Diketahui Sebagai Pencandu
Surabaya– Tabirnusantara.com, pemberantasan peredaran barang terlarang jenis sabu sabu di kota Surabaya, Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya patut mendapatakan acungan jempol karena dalam setiap kinerjanya selalu membawa hasil.
Seperti kejadian penangkapan terhadap seorang pria yang saat itu berada didalam rumahnya Jalan Benteng Dalam. Kelurahan Ujung Kecamatan. Semampir. kota Surabaya. pada dua pekan lalu. dia berinisial AA 39 tahun,
“Selain menangkap pengendaranya, petugas juga mengamankan barang bukti 9 poket sabu dari dalam rumah, dengan berat total 34,08 Garam. bersama pembungkusnya,” Kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri,” Rabu (24/05)
Lanjut. Daniel menjelaskan penangkapan tersangka dirumahnya ini berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa dia diketahui telah sering kali menjual barang terlarang yang diduga sabu sabu.
“Begitu ditindak lanjuti dengan dilakukan serangkaian penyelidikan didalam rumah tersangka, ternya benar bawa tersang telah jadi pelantara jual beli sabu.” bebernya.
Tak hanya itu, petugas juga temukan barang bukti dari dalam rumahnya seperti 2 buah timbangan elektrik, 1 Buku Rekening Tahapan BCA, 1 buah ATM BCA, 2 Pak Plastik Klip Kosong, Uang Rp. 330.000,- ( tiga ratus tiga puluh ribu ) rupiah dan 1 buah gembok serta kuncinya.
“Daniel mengatakan, Barang bukti yang ditemukan didalam rumahnya itu oleh tersangka diakui adalah miliknya dan 9 poket sabu rencanya akan dijual kembali untuk mendapatkan untung berlipat ganda.” Ungkapnya.
Dalam pengakuan tersangka. Daniel memaparkan bahwa barang haram itu didapat dari seorang pria bernama Rahmad (DPO) dengan cara dititipi. sementara sabu diantar oleh Rahmad kerumah Tersangka dengan tujuan untuk dijual kembali.
“Tersangka juga mengaku bahwa setiap hasil dari menjual sabu dia mendapatkan untung sebesar 150.000.- setiap poketnya, disamping menjual sabu sabu, tersangka AA juga diketahui menggunakan sabu secara geratis,” Imbuhnya Daniel.
Dalam catatannya, Daniel menuturkan bahwa tersangka ini juga di ketahui sebagai Resedivis, dia pernah ditangkap atas kasus yang sama di Polrestabes Surabaya dan kini dia kembali dibekuknya.
“Atas perbuatanya tersangka AA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya diatas 15 tahun penjara,” Pungkasnya.
Reporter: Spd