Gegara Ditangkap Polisi, DPO Curanmor 16 TKP Di Bekuk Polisi, Istri Hamil 6 Bulan Ditinggal

2 min read

Surabaya – Tabirnusantara.com, Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali menangkap satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sempat kabur dan dijadikan daftar pencarian orang orang DPO. pada

DPO berinisial MH (21) ditangkap pada hari Rabu 18 Mei 2023 Pukul. 01.00 WIB dirumahnya Jalan Granting baru. Kecamatan Simokerto. kota surabaya. setalah polisi mengembangkan pelaku lainya yang sebelumnya dibekuknya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan bahwa tersangka ini merupakan DPO yang selama ini dicari oleh pihak kepolisn atas kasus pencurian dengan pemberatan yang TKP-nya di Jalan Sentro baru Utara Surabaya.

“Tesangka ditangkap berdasarkan dari pengembangan para pelaku lainya yaitu MR dan RR yang sebelumnya ketangkap lebih duku dan kini sudah mendekam dalam penjara. sementara MH masih dalam proses penyidikan,” Kata Mirzal Maulana. Rabu (24/05).

Masih kata Mirzal, Dikabarkan sebelumnya. para tersangka saat itu beraksi melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z di Jalan Sentro Baru Utara Surabaya dengan korban atas nama MH seorang lelaki, pelaku mengambil motor korban dengan cara merusak rumah kontak menggunakan kunci T yang di modifikasi.

setalah petugas mendapatkan laporan dari korban anggota Resmob yang di komandoi Kanit Resmob AKP Cendy Bastian langusng melakukan serangkaian penyelidikan sehingga berhasil ditangkap dua pelakunya, MR dan RR,” Jelas dia.

setalah Keduanya ditangkap dan diintrograsi, Lanjut Mirzal. rupanya tak hanya dua orang pelaku. bahkan Kedua nya mengaku masih ada lagi satu temanya yang berhasil kabur pada saat penangkapan tersebut. yaitu MH.

“MH karna melarikan saat disergap dan dijadikan daftar pencarian orang maka petugas yang berpakaian pereman terus mencari keberadaannya sehingga pelaku berhasio dibekuknya sewaktu berada dirumahnya.” Ungkapnya.

Dari barang bukti yang diamankan dari tersangka ini adalah 1 buah mata kunci T, 1 buah mata kunci magnet, 1 buah obeng, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah miliki yang diduga milik korbannya.

“Sementara aksi pencurian yang dilakukan oleh para tersangka diketahui sebanyak 16 TKP (Tempat kejadian perkara) di wilayah kota Surabaya khususnya wilayah Hukum Polrestabes Surabaya.” Imbuhnya.

Mirzal menjelaskan, setiap dalam hasil penjualan sepeda motor tersebut dibagi, tersangka MH mendapatkan bagian sebesar 500.000 -1,500.00. karena saat ini istrinya lagi hamil 6 bulan maka tersangka mengumpukan uang untuk lahiran istrinya,

Tersangka juga diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga tersangka berpengaruh dengan teman-temannya untuk nekat mencuri. demi memenuhi kebutuhan keluarganya. apalagi istrinya lagi hamil muda,

“Atas perbuatanya tersangka akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang yang ancamannya hukuman paling lama 9 tahun penjara.” Pungkasnya.

Reporter: Spd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *