Dua Pelaku Resedivis Bromocorah Di 3 TKP Dilumpuhkan Dengan Timah Panas, 1 Rekanya Buron
2 min readSurabaya – Tabirnusantara.com, pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di kota Surabaya akhinya dihadiahi timah panas oleh Unit Reskrim Polsek Polsek Mulyorejo, Polrestabes Surabaya.
Dua pelaku curanmor berinisial M.S dan AH, dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas lantaran mau melawan dan berusaha melarikan diri saat ditangkap. sementara pelaku lainya IP berhasil kabur dan dinyatakan DPO.
Kapolsek Mulyorejo Kompol Sugeng Rianto mengatakan tersangka saat beraksi berjumlah 3 orang, sebelum mencuri. mereka lebih dulu mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di depan halam rumah korban.
“Saat sampai di Jalan Labansari Utara 1 No. 9-B Surabaya para tersangka ini lansung berbagi tugas dengan peran masing masing-masing. selanjutnya meraka mengambil motor korban dengan cara merusak rumah kontak menggunakan kunci T,” Kata Sugeng Rabu (24/05).
Madih kata Kapolsek, setelah mengetahui motornya hilang korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mulyorejo dan ditindaklanjuti oleh anggota reskrim yang di pimpin langusng kanit Reskrim Iptu Hiwan dengan melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap pelakunya.
“Begitu mendapatkan keterangan dari para saksi dan menganalisis ciri-ciri pelaku, akhinya petugas menemukan tempat dimana pelaku bersembunyi sehingga dia dapat ditangkapnya.” Ungkapnya.
Sewaktu ditangkap, Lanjut Sugeng, pelaku sempat melawan petugas dengan berusaha kabur sehingga pelaku diberikan tindakan terukur dibagian kaki kirinya, hingga tak bisa berkutik dan pasrah.
“Tersangka juga diketahui sebagai seorang Resedivis, meraka pernah ditangkap atas kasus serupa di polsek Krembangan dan polsek Benowo Surabaya.” Tambah Sugeng.
selain menangkap tersangka, pihaknya juga mengama mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat, seperangkat kunci T lengkap dengan anak matanya, 2 pembuka tutup magnet, kunci pembuka tutup magnet, 1 pas kunci ukuran 8, 1 buah kunci palsu Honda,
“Tak hanya itu. juga ada 1 buah kunci L yang ujungnya ditajamkan, 1 buah tas, 1 buah dompet, 2 buah Hendphone merek Oppo dan Vivo yang diamakan,” Imbuhnya.
Sugeng mengatakan dalam aksinya tersangka mengaku sudah tiga kali beraksi Disurabaya. dua kali di wilayah Sukolilo dengan mendapatkan hasil curian sepeda motor Honda Beat, dan terahir ketangkap saat akan mencuri sepeda motor Beat di Labansari Utara Surabaya.
“Atas perbuatanya tersangka akan mendekam dalam penjara dan ke duanya akan saya jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman paling lama 9 tahun.” Pungkasnya.
Disamping menangkap dua pelakunya. Polsek Mulyorejo Surabaya terus melakukan pengembangan terhadap pelaku lainya yaitu. IP yang kini dijadikan daftar pencurian orang.
“Kepada tersangka IP, Sugeng (Kapolsek) meminta agar segera menyerahkan diri ke Polsek Mulyorejo untuk mempermudah proses peyidikan. jika tidak menyerah maka kami akan mencari dan tidak segan-segan untuk meberikan tindakan tegas terukur.” pintanya.
Reporter: Spd