Guna Mengurangi Overkapasitas Blok Hunian, Rutan Surabaya Pindahkan 30 Napi Ke Lapas Pasuruan

2 min read

Surabaya– Tabirnusantara.com, mengurangi Overlut ruang tahanan atau overkapasitas di blok hunian Rutan Kelas I Surabaya, Puluhan Narapidana (Napi) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan. Jawa Timur,

Pasalnya. sebanyak 30 orang warga binaan yang dipindah ke Lapas Pasuruan ini merupakan rangka menjaga kondisi blok hunian Rutan dan melanjutkan pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan. Pemindahan ini akan dilakukan menggunakan 1 bus trans pemasyarakatan yang akan diawasi oleh petugas pemasyarakatan.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Wahyu Hendrajati, menjelaskan bahwa pemindahan narapidana ini merupakan langkah yang diambil untuk mengatasi masalah overkapasitas di blok hunian Rutan. Dalam beberapa bulan terakhir,

“Jumlah narapidana yang ditahan di Rutan Surabaya. menurutnya. terus meningkat, sehingga mengakibatkan tekanan pada fasilitas dan pelayanan yang ada. Pemindahan ini diharapkan dapat meredakan beban dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang ada.” kata Hendrajati, Senin (22/05).

Masih kata Hendrajati, selain itu, pemindahan narapidana juga sejalan dengan upaya pembinaan narapidana yang lebih efektif, dengan dipindahkannya narapidana ke lembaga pemasyarakatan,

“Mereka akan mendapatkan akses yang lebih baik terhadap program-program rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang disediakan oleh Lapas Pasuruan. Lingkungan yang lebih kondusif di lembaga pemasyarakatan juga dapat memfasilitasi proses pembinaan dan pemulihan narapidana.” paparnya.

Masih kata Hendrajati, pemindahan ini melibatkan 1 bus trans pemasyarakatan yang telah disiapkan khusus untuk tujuan tersebut. Setiap narapidana akan diawasi oleh petugas pemasyarakatan selama perjalanan untuk menjaga keamanan dan mencegah kemungkinan pelarian. Sebelum pemindahan dilakukan, seluruh narapidana menjalani pemeriksaan medis dan proses penggeledahan yang ketat.

“Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada benda-benda terlarang yang ikut dibawa selama pemindahan. Seluruh proses pemindahan akan dilakukan dengan tertib dan profesional guna menjaga keamanan dan integritas narapidana.” Ujarnya.

Hendrajati menambahkan, Pengawalan ketat oleh petugas pemasyarakatan juga akan dilakukan selama perjalanan menuju Lapas Pasuruan. Mereka akan didukung oleh petugas kepolisian setempat untuk memastikan keamanan rute selama perjalanan.

“Petugas pemasyarakatan yang terlatih khusus akan senantiasa siaga menghadapi situasi darurat yang mungkin terjadi selama perjalanan menuju lapas pasuruan.” Imbuhnya.

Dalam harapanya. Hendrajati menyampaikan terkait pemindahan narapidana ke Lapas Pasuruan merupakan upaya yang kami lakukan untuk menjaga kondisi blok hunian Rutan agar tidak overkapasitas.

“Pemindahan 30 narapidana dari Rutan Kelas I Surabaya ke Lapas Kelas IIB Pasuruan merupakan langkah konkret yang diambil oleh pihak berwenang guna mengoptimalkan sistem pemasyarakatan. Diharapkan bahwa pemindahan ini dapat memberikan manfaat jangka panjang dalam upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana.” Pungkasnya.

Reporter: Spd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *