Polsek Asemrowo Ungkap DPO Pelaku Curanmor Di Teluk Lamong Surabaya
2 min readSurabaya– Tabirnusantara.com, Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Pos Penjagaan Security, Jalan Teluk Lamong, Suranaya.
Pelaku pencurian kendaraan bermotor. sedikitnya polisi berhasil meringkus dua orang yang diduga sebagai pelakunya, meraka diketahui bernama Purwanto Alis Gofur (42) warga Genting V Surabaya dan Samsul Anang Alis Anang (55) warga Tambak osowilangon. Kecamatan. Benowo. kota Surabaya.
Kapolsek Asemrowo Kompol Henggy Renanta menjelaskan dari penangkapan dua pelaku curanmor ini berdasarkan dari laporan korban yang merupakan seckurty penjaga pos bahwa ada seorang pelaku yang tertangkap olehnya.
“Petugas lansung bergerak kelokasi untuk mengamankan pelaku bernama Purwanto, sementara temanya saat itu sempat berhasil melarikan dengan membawa sepeda motor korban.” Jelas Henggy ,Sabtu (20/05)
Lanjut, Henggy mengungkapkan kejadian sebelumnya. bahwa dua pelaku ini dipergoki oleh teman korban saat keduanya melakukan pencurian sepeda motor yang diparkir didepan Pos. korban memergoki pelaku saat merusak rumah kunci motor korban dengan menggunakan kunci T.
“Begitu ketahuan. korban berusaha mengejar sembari berteriak maling-maling sehingga korban yang mengejarnya menendang salah satu pelaku yang diboncengnya sehingga pelaku Bernama Purwanto jatuh dan ditangkapnya dan diserahkan kepolsek Asemrowo. sementara Samsung Anang berhasil kabur bersama motor korban.” Ungkapnya.
Masih Kata Kapolsek, Karena Samsul Ini dinyatakan DPO dan masih dalam pencarian petugas. pada tahun lalu. akhinya. Unit Reskrim berusaha memantau kepulangan pelaku kerumahnya dan pada hari Kamis 18 Mei 2023, Samsul ini pulang kerumah kemudian polisi langsung menangkapnya.
Dari tersangka Samsul Anang, petugas juga berhasil mengamankan 1 unit Sepeda Motor Honda Bead dengan Nopol: W- 5102- TY, Tahun 2012, atas nama Nurul Huda alamat Desa Wedoro Kecamatan, Waru. kota Sidoarjo,” Imbuhnya.
Sementara atas kasus pencurian kendaran bermotor ini tersangka Purwanto berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Perak Surabaya sedangkan Samsul Anang masih dalam proses penyidikan di Ma Polsek Asemrowo Surabaya.
“Untuk tersangka Samsul tang merupakan DPO ini akan dijerat dnegan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman maksimal 7 tahun penjara.” Pungkasnya.
Reporter: Spd