Bakol Sabu Asal Surabaya Ditangkap Polisi, Tersangka Ngaku Dapat Upah 100 Ribu sekali Juali

2 min read

Surabaya, Tabirnusantara.com, Seorang Pria Berinisial FF (28) asal JL Sawo Bringin Kelurahan Bringin. KecamatanĀ  Sambikerep. kota Surabaya, ditangkap polisi lantaran terlibat dalam kasus peredaran barang terlarang jenis sabu sabu.

Pria yang menjadi pelantara jual beli sabu itu ditangkap setalah anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat. bahwa rumah yang ditempati pelaku kerap dijadikan tempat jual beli sabu.

“Begitu mendapatkan info petugas yang berpakaian preman langsung menuju rumah diduga pengedar itu. dan Ternyata benar saat dilakukan pengeledahan ditemukan 8 poket sabu dengan berat 7,81 gram.” kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Jum’at (19/05).

Tak berhenti disitu, petugas terus menggeledah rumah tersangka untuk mencari barang bukti lain. alhasil, pencarian itu petugas temukan 1 timbangan elektrik, 1 buat skrup, 1 bandel klip plastik kosong, 1 solasi hitam, Uang penjualan Rp 50.000, Bungkus Rokok Marlboro, Dompet berwarna orange dan 1 unit Handphone EVERCROSS warna Biru.

“Selanjutnya tersangka bersama barang buktinya dibawa kepolrestabes Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih dan dimintai keterangan soal barang haram yang di perolehannya.”Ungkapnya.

Saat ditanya diruang penyidik, tersangka mengaku bahwa barang tersebut didapat dari seorang bernama Cak Harsan ( DPO) dengan cara disuruh mengambil di perbatasan telaga pada padangan Gresik dengan maksud dan tujuan untuk dijual lagi.

“Tersangka diketahui sudah 7 kali mengambil barang tersebut dan mendapatkan upah sebesar 100 ribu setiap sekali menjual barang haram jenis sabu itu dari pembelinya.”Tambah.

tersangka kini harus mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dibalik jeruji besi milik Polrestabes Surabaya dan dia juga akan terancam dengan hukuman maksimal paling sedikit 9 tahun.

“Pasal yang disangkakan pada tersangka yakni, Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Tutupnya perwira dengan dua melati di pundaknya.

Reporter: Spd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *