DPO Curanmor Di 7 TKP Di Pelor Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya

2 min read

Surabaya, Tabirnusantara.com, berakhir sudah pelarian seorang DPO pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan warta kota Surabaya, Akhinya di tangkap oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.

Pelaku yang ditangkap itu bernama Rizal Fauzi (27), warga jalan Endro Sono Gang 09 Nomor 07, Kota Surabaya Jawa Timur, dia sempat mendapatkan tindakan terukur oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. dengan ditembak dibagian kakinya lantaran melawan saat akan disergapnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana membenarkan bahwa pelaku yang merukan DPO Curanmor ini ditangkap saat berada di daerah Dukuh Bulak Banteng Timur Gg V A Buntu Surabaya. pada Selasa (16 Mei 2023) sekitar pukul 11:40 Wib.

Mirzal mengatakan. pelaku diberikan tindakan terukur dibagian kakinya. karna dia berusaha melawan petugas sewaktu ditangkap, “dari tersangka juga diamankan barang bukti berupa 1 unit sepada motor Yamaha yang digunakan sarana oleh pelaku.”sebut Mirzal Maulana, Kamis (18/05)

Tak hanya itu dari tersangka Rizal, petugas juga mengamankan barang bukti 4 kunci T yang biasanya digunakan oleh pelaku untuk merusak rumah kontak motor korbannya. saat beraksi tersangka ini bersama temanya yang ditangkap lebih dahulu oleh polisi.

“Rizal (tersangka) DPO sempat berhasil kabur, Sementara temanya sudah diamanakan kepolrestabes surabaya untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.” ungkapnya.

Saat melakukan aksi pencurian, para pelaku ini dilakukan secara hunting di seputaran wilayah perumahan, rumah kost, pada saat mendapatkan sasaran ranmor, para pelaku berbagi tugas, satu orang menunggu di atas motor sambil memantau situasi,

“Kemudian satu orang pelaku lagi sebagai pemetiknya dengan cara merusak rumah kunci motor korban dengan menggunakan kunci T atau dengan kunci magnet,” ujarnya.

Tambah Mirzal Maulana. akibat dari ulahnya. keduanya kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dibalik jeruji besi milik Polrestabes Surabaya.

“Dari dua tersangka ini akam kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman maksimal 7 tahun.” Imbuhnya.

Mirzal menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Surabaya, untuk mencegah pelaku pencurian kendaraan bermotor agar memberi ruang sempit bagi pelaku supaya susah mengambil motor warga.

“Harapan saya. masyarakat pada saat memarkir kendaraanya harus ditempat yang aman, kemudian jangan lupa untuk mengunci stang atau kunci tambahan.” Pungkasnya.

Reporter: Spd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *