Pelaku Pembobolan Sekolahan Disurabaya Ditangkap, Polisi Tetapkan 4 Remaja
2 min readSurabaya, Unit Reskrim Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya berhasil menangkap empat orang remaja yang diduga sebagai pelaku pencurian didalam sekolahan SDN Negeri Penjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.
Empat pelaku yang ditangkap itu rupanya masih anak dibawah umur. meraka berinisial MPA. (15), NAFR. (14), BDA. (16), dan MFBA. (16), ke tempat pelaku diketahui tingga di Surabaya.
Kapolsek Rungkut Kompol M. Fakih didampingi kanit dan dua anggotanya menjelaskan penangkapan para tersangka ini berdasarkan laporan dari korban, MF (30) Asal Penjaringan, Surabaya.
Dia mengaku bahwa didalam sekolahan SDN Negeri Penjaringan Sari Surabaya telah terjadi pencurian dengan cara mengambil barang berharga milik sekolahan.
“Begitu mendapatkan laporan petugas langusng melakukan serangkaian penyelidikan sehingga ke keempat pelakunya berhasil ditangkap dirumahnya masing-masing, ” Kata Fakih, Rabu (17/05).
Lanjut memurut Fakih. mantan Humas Polrestabes Surabaya ini mengatakan bahwa para tetsangka ini tak merasa bahwa barang yang dicurinya dari dalam sekolahan terlalu banyak sehingga meraka tidak tau untuk menjual barang hasil curian tersebut.
“Tersangka saat mencuri didalam sekolahan tak sadar. karna sebelum beraksi, mereka terlebih dahulu berpesta miras. setalah setengah mabok, kemudian mereka beraksi dengan mengambil 4 buah Laptop yang ada diruang TU dan 36 Tablet yang ada di lantai atas.” ungkapnya.
Masih kata Fakih, setalah meraka ditangkap dan diintrograsi, kepada penyidik tersangka mengaku bahwa sebenarnya meraka ini tak bermaksud untuk mencuri. karna saat beraksi para pelaku ini dalam keadaan terpengaruh alkohol (mabok).
“Sewaktu melakukan pencurian, menurut Fakih para tersangka ini seperti orang bermain, karena di sekolahan tersebut tanpa ada ptugas yang menjaganya dan tidak terpasang CCTV sehingga pelaku berluasa untuk mengambil barang berharga didalam sekolah dengan cara masuk lewat jendela.” Tambah Fakih,
Sementara barang hasil curian tersebut oleh salah satu tersangka disimpan dirumahnya. namun pelaku bingung mau dijual kemana serta di dibayangi ketakutan, karena pelaku ini takut dilaporkan ke polisi.
“Namun nyatanya. pelaku akhirnya dilaporkan oleh korban yang merupakan sampam ke polsek Rungkut Surabaya, dan keempatnya berhasil ditangkapnya.” tandasnya.
Selain menangkap para tersangka yang usianya masih anak-anak, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak Balai pemasyarakatan (bapas) guna melaksankan bimbingan kemasyarakatan kepada Klien,
“Pasal yang disangkakan pada ke empat tesangka, yaitu. Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: Spd